TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara terhadap terdakwa Mohammad Wahid.
Dia terbukti membawa satu linting ganja di warung kopi Jalan Bulak Rukem Timur, Surabaya.
“Memutus terdakwa Wahid dengan hukuman empat tahun penjara dan subsidair satu bulan,” kata hakim Gunawan, saat bacakan amar putusan di ruang Garuda I, Kamis (11/6/2020).
• Pengedar Narkoba Sasar Anak Sekolahan di Surabaya Diringkus, Polisi Amankan Ratusan Ribu Pil Koplo
• Setahun Keranjingan Sabu-sabu, Pria Asal Pasuruan Ini Dibekuk Diresnarkoba Polda Jatim
• Kronologi Dwi Sasono Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 16 Gram Ganja Diamankan Sebagai Barang Bukti
Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy Chirstiani sebelumnya. “Bagaimana? Tadinya tuntutan enam tahun ini sudah kami beri keringanan,” ucapnya.
Menanggapi putusan itu, melalui pengacara terdakwa, Feldo mengajukan pikir-pikir
Menurut Feldo putusan hakim terlalu berat bagi kliennya lantaran barang bukti yang ditemukan hanya ada satu linting ganja seberat 0,54 gram.
Sedangkan barang bukti lain berupa ganja seberat 7,78 adalah bukan miliknya namun milik KAT temannya yang kabur saat di lokasi warkop.
“Karena itu bukan milik terdakwa jadi kami akan banding. Jadi yang diakui milik terdakwa adalah yang satu linting saja,” jelasnya.
Sementara itu JPU Suryanta saat persidangan mengaku terima dengan putusan hakim. “Terima yang mulia,” ujarnya.
Sebelumnya terdakwa kepergok anggota Reskrim Mapolsek Kenjeran di warkop sedang asyik menikmati narkotika jenis ganja pada awal tahun 2020 lalu.
Dari pengakuan terdakwa, dirinya membeli barang tersebut seharga Rp 1 juta dari rekannya KAT yang hingga kini masih dalam pencarian.