Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sepasang suami istri yaitu Frengky Alit (31) dan Rista Alisafitri (22), warga Dusun Jeglong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terpaksa harus meringkuk di balik sel jeruji Mapolresta Malang Kota.
Pasalnya mereka berdua ditangkap karena terlibat sebuah kasus pencurian.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TribunJatim.com, kejadian tersebut bermula pada Jumat (5/6/2020).
Dimana sebuah rumah di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang dibobol pencuri.
Para pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat dan sebuah HP Samsung J3.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota.
• Gugus Tugas Covid-19 Pamekasan Tepis Isu Jenazah Pasien Covid-19 Tak Dimandikan Sesuai Kaidah Agama
• NEWS VIDEO: Sambut New Normal, Gedung Srijaya Surabaya Buat Simulasi Wedding dengan Protokol Ketat
Dari hasil penyelidikan, diketemukan sebuah postingan media sosial yang menjual sebuah HP Samsung J3.
Dan ciri ciri hp tersebut mirip dengan milik korban.
Polisi kemudian mencari pembeli hp tersebut.
Dari hasil keterangan pembeli, hp tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari tersangka Rista Alisafitri melalui media sosial.
Polisi kemudian segera membekuk kedua tersangka di rumah kontrakannya.
Dan dari rumah kontrakan tersangka, juga didapati sebuah motor Honda Beat milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya penangkapan tersangka.
• Rate of Transmition Malang Raya Belum Sesuai Standar WHO, Masa Transisi New Normal Bisa Diperpanjang
• Hasil Evaluasi Transisi New Normal Tahap Dua Berjalan, Polresta Malang Kota Bentuk Industri Tangguh
• Isi Surat Anak Sirajuddin Mahmud, Pamit & Bahas Calon Bayi Zaskia Gotik, Aqila Beri 1 Pesan ke Ayah
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Malang Kota. Dan untuk pelaku kami kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP. Dan saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (14/6/2020).
Dirinya juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan hp korban digunakan untuk pesta minuman keras.
"Jadi uang penjualan hp, selain dipakai pesta minuman keras juga dipakai untuk membayar kontrakan.
Tersangka Frengky ini sendiri juga merupakan DPO kasus 363 KUHP sejak tahun 2018," tandasnya.