Poin Penting:
- Seluruh warga wajib memiliki KTP elektronik, termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, hingga warga lanjut usia.
- Dispendukcapil Jombang melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman KTP elektronik di rumah warga rentan.
- Sepanjang bulan Agustus 2025, Dispendukcapil mencatat sudah ada tujuh ODGJ yang berhasil dilayani melalui program jemput bola.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi semua kalangan terus digencarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Termasuk bagi kelompok masyarakat rentan seperti Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, hingga warga lanjut usia.
Kepala Dispendukcapil Jombang, Masduqi Zakaria, menegaskan, ODGJ juga diwajibkan memiliki KTP elektronik (e-KTP) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Karena keterbatasan mereka, petugas pun menerapkan strategi jemput bola agar proses perekaman bisa dilakukan langsung di rumah warga.
“Semua warga tanpa kecuali wajib terdata. Itu berarti ODGJ pun harus memiliki KTP-el. Maka, petugas yang turun ke lapangan untuk melakukan perekaman,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (28/8/2025).
Sepanjang bulan Agustus 2025, pihaknya mencatat sudah ada tujuh ODGJ yang berhasil dilayani melalui program jemput bola.
Selain itu, beberapa warga lansia dan disabilitas juga ikut difasilitasi.
Masduqi menambahkan, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan syarat penting agar masyarakat dapat mengakses beragam layanan publik. Mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial pemerintah.
Baca juga: Adrian Lemas Saldo Rp 66 Juta Lenyap setelah Diminta Cek Aplikasi KTP Digital
“Kalau tidak punya identitas resmi, mereka bisa kesulitan mendapatkan pelayanan. Karena itu, KTP-el menjadi kunci utama,” tegasnya.
Program jemput bola ini, lanjut Masduqi, sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan yang inklusif.
Dispendukcapil ingin memastikan tak ada kelompok masyarakat yang tertinggal hanya karena keterbatasan fisik maupun kondisi mental.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan administrasi kependudukan. Itulah prinsip yang terus kami pegang,” pungkasnya.