Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah tempat seperti panti pijat, spa, dan refleksi di Surabaya dapat kembali beroperasi dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pemkot Surabaya telah melakukan kajian terkait pedoman teknis setelah sebelumnya mengeluarkan Perwali nomor 28 tahun 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dan mendengar saran dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).
"Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan Widyanto, Senin (15/6/2020).
Menurut Irvan Widyanto, ada ketentuan dimana panti pijat dan sejenisnya harus terlebih dahulu self assessment. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, dan membentuk satgas untuk memastikan protokol kesehatan.
"Harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya," tutur Irvan Widyanto.
• Pria Ponorogo PDP Covid-19 Meninggal Sepulang dari Surabaya Naik Bus, Sempat Tolak Diperiksa di RS
• Tahapan Pilkada Berlanjut, KPU Surabaya Agendakan Pelantikan Petugas Pemilu Via Online
Tahapannya itu kemudian akan dinilai oleh tim dari Pemkot Surabaya. Apakah sudah layak ataukah justru masih ada catatan.
Selama belum diputuskan layak, maka harus membenahi terlebih dahulu terkait ketentuan tersebut.
"Ketika dinilai layak, tempat usaha tersebut bisa memulai aktivitas usahanya,” ungkap kepala BPB Linmas Surabaya itu.
Kemudian terkait dengan protokol kesehatan, juga sudah diatur sedemikian rupa. Baik kepada pengelola, karyawan, maupun pengunjung secara rinci diatur dengan merujuk pada Perwali nomor 28 tahun 2020.
• Ingin Menggelar Hajatan Pernikahan Saat Era New Normal di Surabaya? Lihat Dulu Ketentuan Berikut Ini
• NEWS VIDEO: Sambut New Normal, Gedung Srijaya Surabaya Buat Simulasi Wedding dengan Protokol Ketat
Di antaranya, harus dilengkapi fasilitas cuci tangan dan harus ada screening di pintu masuk. Mereka yang tidak sehat tidak boleh masuk dan beraktivitas.
Selain itu, tempat juga harus bersih dan telah didisinfeksi secara berkala minimal setiap empat jam.
Lalu, juga harus dilakukan pola agar pengunjung yang masuk dan keluar dapat terpisah.
Antrean juga harus mengedepankan physical distancing.