TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hasil penyidikan sementara dugaan kasus narkoba yang melibatkan dua oknum polsek Mulyorejo Surabaya mengarah kepada fakta.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian memastikan proses hukum terhadap dua oknum Polsek Mulyorejo yang mengkonsumsi narkoba itu berjalan tegas.
"Iya kami sudah lakukan proses penyidikan termasuk menyita barang bukti sisa sabu dari tiga orang tersebut dua diantaranya oknum polisi," kata AKBP Memo Ardian, Selasa (16/6/2020).
• Buron Dua Tahun, Pelaku Pecah Kaca Komplotan Sumatera Diringkus Polisi
• NEWS VIDEO: Restoran di Plaza Marina Wajib Pasang Sekat Meja, Buku Menu Digantung Biar Tak Sentuhan
• Ada 31 Warga Tulungagung Terjaring Razia Gabungan, Saat Ngopi di Kawasan Pinka
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya yakni oknum polisi F dan A serta seorang warga sipil berinisial AN terbukti positif ampethamine.
"Iya urinenya positif," tambahnya.
Terkait pasal yang akan dijeratkan, saat ini Satresnarkoba masih akan memberikan pasal 127 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada ketiganya. (Firman/Tribunjatim.com)