Cerita Mahasiswi Dilecehkan Dokter di RS, Taktik Terungkap, Kakak Disuruh Keluar Lalu Diminta 'Buka'

Penulis: Ani Susanti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kasus mahasiswi dilecehkan dokter. Ini kata direktur rumah sakit.

“Kami harap, polisi mengusut tuntas kasus ini,” terangnya.

Wajah Bahagia KD, Raul Lemos & Anaknya saat Konflik dengan Aurel-Azriel Belum Reda, Pamer Foto: Hug

Tanggapan Direktur Rumah Sakit

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, dr Darma Widya, dihubungi lewat aplikasi WhatsApp menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada penegak hukum.

“Kami menunggu proses hukum dan menyerahkan penyidikan itu ke polisi. Saya belum dapat laporan terakhir, apakah dokter tersebut sudah diperiksa atau tidak,” pungkasnya.

Terkuak Alasan Irwan Mussry Jatuh Cinta ke Maia Estianty, Ibu Al-El-Dul Digoda saat Live: Romantis

Cabuli Anak-anak, Pengurus Tempat Ibadah di Depok Ditangkap Polisi

Polisi meringkus SPM (42), pria pengurus sebuah tempat ibadah di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (14/6/2020).

SPM diduga telah mencabuli anak-anak yang juga kerap berpartisipasi dalam kegiatan di tempat ibadah itu pada Mei 2020.

"Pada 22 Mei 2020, ada salah satu tempat ibadah yang pengurusnya mengidentifikasi salah satu dari pengurus tempat ibadah itu terindikasi melakukan pencabulan terhadap anak. Dari situ, pihak pengurus tempat ibadah tersebut melakukan investigasi secara internal dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

"Kemudian, benar ditemukan, ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan," imbuh dia.

Terkuak Panggilan Anak Sirajuddin Mahmud ke Zaskia Gotik, Bukan Ibu? Tulis Surat Singgung Calon Adik

Setelah investigasi internal dilakukan, pengurus lain rumah ibadah itu kemudian melaporkan dugaan kasus pencabulan itu ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SPM diduga sudah mencabuli sejumlah anak.

Dalam melakukan aksinya, SPM melancarkan paksaan agar korban mau melepaskan pakaian mereka.

"Jadi, korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas," kata Azis.

"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," tambah dia.

Polisi menjerat SPM dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yan Vellia & Saputri Bersatu untuk Konser Didi Kompet, Ibu Seika Dipuji Setinggi Langit: Bismillah

Halaman
123

Berita Terkini