Sedang pengedar obat keras daftar G jenis pil dobel dijerat Undang - Undang RI nomorc 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197, pasal 106 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 miliar.
Harun menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan penyelidikan, sebab ada kemungkinan pelaku jaringan ini masih berkembang. "Akan kita buru, " pungkasnya.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heftys Suud