7 Pengedar Narkoba di Lamongan Dibekuk Polisi, 6 Mengaku Terpaksa Gegara PHK Imbas Wabah Covid-19

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka jaringan pengedar narkoba yang berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polres Lamongan Jawa Timur, Kamis (18/6/2020).

Sedang pengedar obat keras daftar G jenis pil dobel dijerat Undang - Undang RI nomorc 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197, pasal 106 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 miliar.

Harun menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan penyelidikan, sebab ada kemungkinan pelaku jaringan ini masih berkembang. "Akan kita buru, " pungkasnya.

Penulis: Hanif Manshuri

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini