Masuk Masa Transisi New Normal, Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Surabaya Turun Drastis

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perceraian.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Agama Surabaya kembali melayani persidangan.

Hal ini setelah Surabaya menjalani masa transisi. Jam pelayanan pun kini ditambah dari pukul 09.00-12.00 WIB. 

Akan tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Ungkit Masa Lalu Anang Seusai Cerai dari Krisdayanti, Raffi Ngaku Kasihan, Ashanty: Jangan Gitu Fi

Ashanty Bongkar 1 Ucapan Aurel yang Buat Anang Kesal Sebelum Bulan Madu, Momen Pasca Cerai dari KD

Nia Ramadhani Mengaku Ogah Buka 2 Benda Milik Ardi Bakrie, Tiba-tiba Pingin Bilang Cerai Gimana?

Menurut Panitera PA Abdus Syakur biasanya saat PSBB sidang ditunda dua hingga tiga pekan. Kini, dari Senin pekan kemarin sudah menggelar sidang. 

"Ada jam penambahan pelayanan persidangan semula biasanya ditunda dua sampai tiga minggu. Dan mulai pekan kemarin oleh pimpinan sudah diperbolehkan sepekan sidang," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (22/6/2020). 

Syakur menambahkan bagi yang tidak berkepentingan maka dilarang memasuki area PA Surabaya. 

"Terutama pengantar tidak boleh masuk. Jam layanan Senin-Jumat. Khusus jumat dispensasi nikah," tambahnya. 

Ditanya perihal pengajuan perceraian selama ini Syakur mengaku ada penurunan drastis

"Ada penurunan drastis. Pengajuan perceraian bisa diakibatkan karena penurunan jam pelayanan atau kehati-hatian sendiri. Penurunan dari 800 ke 500 hingga 200 perkara," lanjutnya. 

Lain halnya dengan pengajuan perceraian melalui online yang meningkat dan naik 50 persen. 

Berita Terkini