Pasien BPJS Tuban Ditarik Biaya Rapid Test Covid-19, Setelah Lapor, Uang Dikembalikan

Penulis: M Sudarsono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duraji, suami dari pasien melahirkan asal Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, menunjukkan bukti pengembalian biaya rapid test dari RSNU Tuban, Senin (29/6/2020).

Untuk klaim rapid test JKN sudah include INA CBGs yaitu pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs, yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

Ular Piton Sepanjang 3 Meter dan Berat 20 Kg Bikin Resah Warga Permukiman Padat di Tuban

Kuatkan Tracing Pasien Positif Virus Corona, Pemkot Malang Pakai Sistem 1:30, Apa Itu?

"Rapid test pasien BPJS tidak bayar sudah ada aturannya, dari kami juga sudah bersurat ke rumah sakit terkait hal tersebut," terangnya.

Sementara itu, Humas RSNU Tuban, Yani, saat dikonfirmasi, apakah memang aturan dari rumah sakit menerapkan pembayaran biaya rapid test bagi pasien JKN, dia mempersilakan untuk ditanyakan ke pasien yang berkepentingan.

"Silakan ditanya ke pasien yang berkepentingan," singkatnya.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini