Mereka sempat memprotes pihak RS yang menganggap DAW didiagnosis mengidap Covid-19.
Pasalnya, mereka menganggap DAW meninggal dunia usai karena luka akibat kecelakaan dalam insiden penjambretan di kawasan Jalan Darmo Harapan, Sukomanunggal, Surabaya, pada Jumat (5/6/2020).
Setelah serangkaian mediasi dari pihak keluarga dan pihak perwakilan massa solidaritas ojek online, diupayakan kepada pihak RS.
Alhasil, jenazah DAW dipersilahkan bagi pihak keluarga untuk mengambil dan dikebumikan tanpa protokol Covid-19.
Sehari pascadimakamkan, pihak Gugus Tugas Covid-19 Jatim melansir hasil swab tes dari DAW, yang ternyata positif Covid-19.
Pada Rabu (10/6/2020) hal serupa juga terjadi. Jenazah wanita berinisial R warga Dusun Pacuh, Balongpanggang, Gresik diambil paksa oleh pihak anggota keluarga dalam jumlah banyak di Rumah Sakit Walisongo, Gresik.
Menurut keterangan keluarga, jenazah sebelumnya dirawat karena penyakit Hemoglobin (Hb) rendah.
Sehingga mereka memaksa memulasarakan jenazah sebagaimana proses pemulasaraan pada umumnya. Artinya pemulasaraan tanpa protokol Covid-19.
Namun berdasarkan keterangan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, ternyata R dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sehingga saat meninggal diwajibkan untuk dimakamkan melalui prosedur protokol Covid-19.
Insiden serupa kembali terjadi di Kabupaten Gresik, Sabtu (27/6/2020) kemarin. Empat orang keluarga jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berusaha membawa pulang paksa jenazah dari kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik.
Aksi ini digagalkan polisi dan petugas medis yang ikut dalam proses negosiasi. Aparat dan dokter sempat bernegosiasi alot dengan empat keluarga pasien.
Namun, untungnya mereka mengurungkan niat untuk membawa pulang jenazah PDP ke rumahnya di Desa Tumapel Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud