“Kalau hasil diskusi dengan para perwakilan rektorat, nanti akan ada relokasi waktu ketika rapid test hasilnya reaktif,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahun 2020.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, di antaranya peserta wajib menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non reaktif atau tes swab dengan hasil negatif.
• Gara-gara Surat Edaran dari Pemkot Surabaya, Orang Tua Kelabakan Cari Lokasi Rapid Untuk Ikut UTBK
Secara rinci ada empat poin yang masuk dalam ketentuan yang harus dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan dikeluarkan Kamis, (2/7/2020).
Pertama, setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19.
Kedua, Seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau tes swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Ketiga, panitia wajib menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Arie Noer Rachmawati