Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya membeberkan alasan prinsip terkait dikeluarkannya edaran dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020.
Sebagaimana diketahui, dalam surat tersebut, ada sejumlah ketentuan.
Di antaranya, mewajibkan seluruh peserta untuk menunjukkan hasil rapid test nonreaktif atau tes swab dengan hasil negatif.
"Pada prinsipnya kita harus tahu, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (2/7/2020).
Sehingga, kepastian soal itu memang sangat diperlukan.
Terlebih, pandemi virus Corona ( Covid-19 ) di Indonesia memang belum selesai.
Menurut Irvan Widyanto, prinsip itu yang diperhatikan oleh Pemkot Surabaya.
• Isi Surat Edaran Wali Kota Risma Soal Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 di Surabaya, Soroti 4 Hal Penting
• Polinema Jadi Politeknik Negeri Paling Diminati dalam SBMPN 2020, Ada 17.707 Pendaftar
"Kita tidak melihat apa-apa, tapi semata-mata adalah karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum yang tertinggi," ujar Irvan Widyanto, yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu.
Secara rinci, ada empat poin yang masuk dalam ketentuan yang harus dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dan dikeluarkan Kamis (2/7/2020).
Pertama, setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
• Pemkab Jember Fasilitasi Rapid Test Peserta UTBK SBMPTN 2020 Unej, Disebar di 31 Lokasi, Cek!
• UTBK SBMPTN 2020 UM dan UB Dimulai 5 Juli, Peserta Wajib Pakai Masker Medis, 900 Pengawas Dikerahkan
Kedua, seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Ketiga, panitia wajib menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Kota Surabaya.
Editor: Dwi Prastika
• BREAKING NEWS: Risma Keluarkan Surat Edaran UTBK-SBMPTN, Peserta Wajib Bawa Hasil Rapid Non Reaktif
• ITS-Unair Batasi Pendamping Peserta UTBK SBMPTN Masuk Kampus, Peserta Diimbau Isolasi 14 Hari Dulu