Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar pada 2020 ini turun Rp 66 miliar akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dari target semula sebesar Rp 174 miliar turun menjadi Rp 108 miliar.
"Pemkot melakukan penyesuaian target PAD akibat dampak pandemi Covid-19. Target PAD tahun ini berkurang sekitar 37,81 persen, dari awalnya Rp 174 miliar turun menjadi Rp 108 miliar," kata Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (2/7/2020).
Widodo Sapto Johanes mengatakan, penurunan target PAD itu sudah melalui penghitungan dari bulan ke bulan.
Sejak terjadi pandemi Covid-19, tidak ada kegiatan yang menjadi pemasukan pendapatan asli daerah.
"Mulai April, Mei, Juni, nyaris tidak ada kegiatan sama sekali. Pendapatan asli daerah kosong. Kami malah harus memberi insentif berupa pembebasan pajak selama tiga bulan untuk hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di masa pandemi Covid-19," ujar Widodo Sapto Johanes.
• Kabupaten Blitar Raih Penghargaan Opini WTP untuk Keempat Kalinya Berturut-turut
• Diduga Sediakan Layanan Esek-esek, Kafe di Kota Blitar Digerebek Polisi, Belasan LC Diamankan
Dikatakannya, penyumbang PAD paling besar di Kota Blitar, yaitu, dari sektor pajak daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Target PAD dari pajak daerah Rp 36 miliar sedang dari BLUD RSUD Mardi Waluyo Rp 115 miliar.
"Target PAD dari pajak daerah dari awal Rp 36 miliar turun menjadi 21 miliar. Sedangkan target PAD dari RSUD dari Rp 115 miliar turun menjadi Rp 70 miliar. Untuk target PAD RSUD rencananya akan kami naikkan lagi di PAK menjadi Rp 88 miliar," ujarnya.
• Bawaslu Terima Keluhan Pengamanan Polisi saat Verifikasi Faktual Dukungan Calon Pilwali Blitar 2020
• Pemkot Blitar Masih Kumpulkan Data Pendukung Tenaga Kesehatan Penerima Insentif Pemerintah Pusat
Tetapi, kata Widodo Sapto Johanes, mulai awal Juli 2020, setelah diberlakukan new normal atau normal baru, akan dilakukan penyesuaian kembali terkait target PAD dari sektor pajak daerah. Sejumlah usaha mulai beroperasi lagi di masa normal baru.
"Awal Juli ini kami lakukan penyesuaian kembali. Sekarang restoran sudah mulai buka kembali. Meski nilainya tidak sebesar saat kondisi normal, kami meminta wajib pajak untuk melaporkan pendapatan sesuai omzet yang didapatkan," katanya.
Editor: Dwi Prastika