Diduga Sediakan Layanan Esek-esek, Kafe di Kota Blitar Digerebek Polisi, Belasan LC Diamankan
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu tersangka waitress di kafe Kota Blitar, karena diduga sediakan LC untuk layanan esek-esek.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka, Dicky, seorang waitress atau pelayan karaoke di sebuah kafe di Kota Blitar, karena diduga menyediakan ladies companion (LC) untuk layanan esek-esek kepada tamu di dalam ruang karaoke (room).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar, Kamis (25/6/2020) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan, sedikitnya ada 19 orang diamankan petugas, 12 orang di antaranya adalah LC, 4 waitress, seorang tamu, seorang kasir, dan seorang sekuriti.
• UPDATE CORONA di Kota Blitar Selasa 30 Juni, Tambah 1 Kasus Positif Covid-19, Pasien Termasuk OTG
• Kota Blitar Terima Penghargaan Opini WTP ke-10 Kali dari Badan Pemeriksa Keuangan RI
"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitress," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, tersangka mengaku membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan harga dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti celana dalam wanita, bra, pengaman bekas, dan uang Rp 1,8 juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
• Dua Pekan, Polres Blitar Kota Bekuk 9 Tersangka Kasus Narkoba, Sita Pil Dobel L hingga 20 Gram Sabu
• Forkopimda Jawa Timur Bagikan 2 Juta Masker ke Warga Surabaya Raya, Tekan Angka Penularan Covid-19
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika