Auto Gajian Dinyatakan Ilegal SWI, Kapolres Tulungagung Minta Masyarakat Hati-hati saat Berinvestasi

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (8/7/2020).

Jika memang ada alamat pasti Auto Gajian, nantinya petugas akan memeriksa legalitasnya.

Sebelumnya, OJK Kediri yang membawahi wilayah Tulungagung, mengungkap bahwa Auto Gajian beralamat di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti alamat pelaku usaha investasi ini.

Auto Gajian tidak mengantongi legalitas apa pun dalam menjalankan usahanya.

Selain menggalang dana dari masyarakat, Auto Gajian juga menggunakan skema ponzi.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini