Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekira lima jam lamanya Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa Polda Jatim sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Cyber Crime, Rabu (9/7/2020).
Pukul 15.40 WIB, Bupati yang akrab disapa Thoriq tampak berjalan keluar menyusuri lorong ruang penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Kemudian menyeruak pintu utama lobby gedung, lalu menyapa kerumunan awak media yang menantinya sejak pagi.
• PIM-TRA-KOL Syrup Kids Obat Demam dan Batuk Favorit Si Kecil Lagi Ada Giveaway, Yuk Ikutan!
• BREAKING NEWS: Penutupan 3 Ruas Jalan di Surabaya Diperpanjang, Polisi Tambah Waktu hingga 12 Juli
Bupati Thoriqul Haq mengaku lupa dicecar berapa pertanyaan kurun waktu lima jam oleh para penyidik.
Pasalnya proses penggalian keterangan sejak pukul 11.00 WIB itu laiknya diskusi santai, bahkan juga diselingi guyonan.
"Enggak tahu lupa tadi saya. Nyantai aja kok tadi," ujarnya seraya berseloroh pada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020).
Kendati begitu, Thoriq mengaku telah menyampaikan semua informasi; fakta dan data, yang dibutuhkan penyidik guna membuktikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sebuah pihak perusahaan di Lumajang.
• Jelang Piala Asia U-19 2020, Pelatih Kiper Persebaya Surabaya Ikut Pantau Kondisi Ernando Ari
• Pria di Surabaya Sengaja Parkir Mobilnya di Parkiran Rumah Sakit 3 Bulan karena Kredit Nunggak
"Tadi saya jelaskan seluruh data pendukung yang berkenaan dengan beberapa kejadian yang waktu itu benar-benar terjadi pengurukan tanah di sebagian sawah garapan pertanian Bu Tijah," kata Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim, dua periode era Gubernur Soekarwo itu.
Bahkan, pantauan Tribunjatim.com, Thoriq juga membawa beberapa berkas hardfile berupa lembaran peta tanah persawahan yang menjadi persengketaan.
"Yang dulu dipertahankan almarhum salim kancil sehingga beliau jadi korban terhadap orang-orang yang jadi bagian dari pertambangan pasir besi waktu itu," tuturnya.
Melalui peta persebaran kepemilikan lahan itu, Thoriq menjelaskan, perusahaan yang melaporkannya itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang tanah persawahan, milik Tijah atau istri dari mendiang Salim Kancil.
"Saya tunjukkan, jadi yang diarsir ini adalah lahan yg disetujui. Ada sisa atau yg tidak diarsir ini, adalah tidak disetujui, artinya ini tanah yg bisa dikelola secara adat oleh Bu Tijah yang merupakan, hak bersama dengan almarhum Salim Kancil,"
Secara hukum tanah tersebut masih sah sebagai tanah milik Tijah. Karena sejak awak, ungkap Thoriq, Tijah enggan menjualnya ke pihak mana pun.
"Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka HGU-nya tidak termasuk tanahnya Bu Tijah," jelasnya.