Pasalnya, ada kondisi khusus yang harus dipahami oleh orang yang akan mempekerjakan mereka.
“Kami buat perjanjian dengan mereka. Misalnya mereka harus memahami, bahwa ODGJ yang sudah stabil tersebut tetap tidak bisa dipaksa. Kalau mereka lagi tidak mood kerja, pemilik usaha harus memahaminya, jangan malah dimarah-marahi. Dan kami bersyukur, semua memahami aturan ini,” katanya.
Editor: Dwi Prastika