TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memperbolehkan pelaksanaan kampanye melalui rapat umum atau yang dikenal dengan kampanye akbar.
Namun, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020.
"Berbeda dengan rancangan sebelumnya yang sempat melarang, PKPU terbaru pada akhirnya memperbolehkan kampanye akbar," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya.
• 82 Persen Kandidat Kepala Daerah Dibiayai Sponsor, KPK: Rawan Konflik Kepentingan saat Terpilih
Bukan hanya kampanye akbar, juga metode kampanye melalui perlombaan, hingga kegiatan dengan banyak masa lainnya.
"Teknisnya di atur di dalam PKPU yang sama," terangnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta saat kampanye akbar di antaranya soal kapasitas dan pelaksanaan protokol kesehatan.
Kampanye akbar harus dilakukan di ruang terbuka dan diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
• Kisah Pernikahan Berakhir Pilu, Sang Ibu Ngamuk & Hentikan Acara: Setop, Mempelai Wanita Nangis
• Pria Gagal Ijab Kabul, Calon Istri Langsung Nikahi Ipar, Keluarga Malu Ending Pilu, Polisi Terlibat
Tidak hanya itu, para kandidat juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah, gugus tugas penanganan Covid-19, aparat keamanan, hingga penyelenggara pemilu.
"Nanti, juga akan ada pembagian zonasi pelaksanaan kampanye," katanya.
Menurutnya, tidak semua wilayah dalam satu daerah yang bisa menjadi tempat pelaksanaan kampanye akbar.
"Nanti juga akan dijelaskan, mana yang boleh melakukan pilkada, dan mana yang dilarang," terangnya.
• Jatim Kini Zona Kuning Covid-19 Menuju Hijau, Panglima TNI: Protokol Kesehatan Terus Didisiplinkan
"Apabila ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang disiapkan teman-teman Bawaslu. Di antaranya, membubarkan kampanye," katanya.
KPU memang telah menetapkan aturan kampanye rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rapat umum merupakan salah satu metode kampanye yang biasanya disebut juga sebagai kampanye akbar.
Ketentuan mengenai kampanye akbar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020 lalu.
• Penyebab Papa T Bob Meninggal Dunia, Terungkap Riwayat Penyakit Mendiang, Keadaan Sempat Membaik
Sebagaimana bunyi Pasal 64 PKPU 6/2020, partai politik/ pasangan calon/ tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.
Hal ini demi menghindari penularan Covid-19.
Kampanye akbar hanya dapat diselenggarakan secara nonvirtual di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.
Apabila kampanye akbar tidak dapat digelar secara virtual, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi penyelenggara kampanye.
• Ijab Kabul Berantakan, Mertua Pria Emosi & Datang Tiba-tiba, Berhenti, Fakta Pilu Si Cewek Terkuak
Di antaranya, dilakukan di ruang terbuka serta dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Kemudian, dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.
Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.
Serta, pelaksanaan kampanye akbar wajib untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Bobby Koloway
Editor: Arie Noer Rachmawati