TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang diberi nama diskon Corona ( Covid-19 ) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim ternyata mampu menggairahkan wajib pajak untuk membayar pajak.
Sejak diberlakukan pada 12 Juni 2020 hingga 13 Juli 2020, total sudah ada 1.376.000 wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.177.436 wajib pajak kendaraan roda dua, dan 199.158 wajib pajak untuk kendaraan roda empat.
• Pablo Benua & Rey Utami Cerai? Curhat Teman Barbie Kumalasari-Galih Ginanjar Viral: Kami Tidak Mampu
• Madiun Terapkan Program Canggih E-Tilang, Pengendara Tak Pakai Helm-Sabuk Pengaman Terekam CCTV
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan diskon Corona ini memberikan diskon pokok pajak 15 persen untuk roda dua dan tiga, dan 5 persen untuk roda empat.
"Program ini diluncurkan Ibu Gubernur untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Rencananya program ini tinggal 17 hari atau sekitar dua pekan lagi, maka kita ingatkan lagi masyarakat monggo yang masih ingin memanfaatkan program ini, masih ada waktu," tegas Boedi, Selasa (14/7/2020) siang.
Lebih lanjut disampaikan Boedi bahwa dengam pemberian diskon pada 1,3 juta wajib pajak tersebut, setidaknya Pemprov Jatim sudah memberikan insentif pada masyarakat senilai Rp 49,3 miliar.
• Ingin Pantau Langsung Pelayanan Anggotannya, Kapolda Jatim Berencana Berkantor di Mapolsek-mapolsek
• Foto Polisi Jadi Sarana Promosi Auto Gajian, Kapolres Tulungagung Ancam Anggota Jika Membekingi
Namun dengan pemberian program diskon Corona ini, Pendapatan Asli Daerah dari PKB yang diperoleh dalam kurun waktu diberlakukan program ini mencapai Rp 562,5 miliar.
Artinya, dijelaskan Boedi, program insentif ini mampu menggairahkan masyarakat wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
"Program insentif pajak berupa diskon corona ini adalah satu di antara triple track yang diluncurkan ibu gubernur di masa pandemi ini," tegas Boedi.
• Sinopsis Film Mechanic: Resurrection, Kembalinya Arthur Bishop, Tayang di Bioskop Trans TV
Selain diskon Corona yang juga diberikan adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Program ini juga masih berjalan.
Sejak diberlakukan 2 April 2020 hingga 13 Juli 2020, jumlah wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini ada sebanyak 237.378 wajib pajak.
Dan dari insentif pembebasan denda keterlambatan ini, pendapatan yang diterima Pemprov Jatim sudah mencapai Rp 94,01 miliar. Dengan insentif yang diberikan dalam pembebasan denda ini mencapai Rp 734,5 juta.
"Selama pandemi kami terus mendorong agar masyarakat membayar melalui market place atau pembayaran online. Karena dengan membayar secara online lebih aman di masa pandemi," tegas Boedi.
Guna memaksimalkan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat terkait program ini yang hanya bersisa 17 hari, Bapenda Jatim menggerakkan mobil Samsat keliling untuk blusukan sosialisasi di kawasan pedesaan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Heftys Suud