Pilkada Surabaya

Hingga Deadline Kemendagri, Anggaran Pilkada Surabaya 2020 Termin Kedua Belum Cair

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengungkapkan bahwa anggaran Pilkada 2020 termin kedua belum cair.

Besarannya mencapai 60 persen dari total anggaran yang diusulkan KPU Surabaya.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, menjelaskan salah satu penyebabnya karena belum adanya penandatanganan addendum (kontrak perjanjian) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkot Surabaya.

UPDATE CORONA di Ponorogo Rabu 15 Juli, Ada 15 Kasus Covid-19 Baru, 11 Santri dari Ponpes Gontor 2

Anang dan Ashanty Niat Beli Rumah Baru Gantikan Istana Cinere, Harga Rp 60 M, Lihat Penampakannya!

"Tanpa tandatangan, anggaran tak bisa cair," kata Nur Syamsi kepada awak TribunJatim.com ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (15/7/2020).

Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD telah mengatur mekanisme pencairannya.

Yang mana, addendum pencairan tersebut harus dilakukan maksimal lima bulan sebelum pemungutan suara.

Dengan kata lain, harus dilakukan maksimal 9 Juli 2020 lalu. "Namun, Kemendagri memberikan kelonggaran tambahan waktu hingga 15 Juli," kata Nur Syamsi.

Suplai BBM Jenis Premium Dihentikan Bupati, DPRD Magetan Mengaku Tidak Tahu

UMKM Kota Batu Didorong Manfaatkan IT di Masa Pandemi, Wali Kota Dewanti: Pemkot Siap Dampingi

"Sayangnya, sekalipun sudah diperpanjang selama hampir sepekan, addendum belum juga ditandatangani," lanjutnya.

Pihaknya menegaskan bahwa penandatanganan tersebut hanya terkait teknis pencairan saja. Sebab, Pemkot Surabaya bersama DPRD telah bersepakat soal besaran anggaran pilkada yang mencapai Rp101,24 miliar.

Penandatanganan ini harus dilakukan untuk mematuhi regulasi Permendagri yang baru. Sebab, di Permendagri yang lama teknis pencairannya dibagi menjadi tiga termin, yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen.

"Sedangkan untuk yang baru hanya dua termin. Yakni, 40 persen dan 60 persen. Sejauh ini, anggaran yang turun baru 40 persen untuk termin pertama," jelas Nur Syamsi.

Tak mengherankan apabila realisasi anggaran oleh KPU pun hingga kini baru mencapai 41,10 persen. Padahal, KPU saat ini tengah dihadapkan sejumlah tahapan.

Mulai dari pemuktahiran data pemilih hingga rekapitulasi verifikasi faktual calon perorangan yang dilakukan sejak awal Juli lalu. "Semua itu kan juga butuh anggaran. Sehingga, kami memang harus memutar otak," katanya.

Belum cairnya anggaran dari pemerintah daerah tersebut pun menjadi atensi dari Kementerian Dalam Negeri. Bukan hanya Surabaya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri mencatat sejumlah daerah yang belum mentransfer 100 persen anggaran NPHD.

Dari 270 daerah penyelenggara pilkada, sebanyak 130 daerah belum mentransfer 100 persen ke KPUD. Rinciannya, 5 Provinsi dan 125 Kabupaten/Kota.

Kedua, masih ada 133 daerah yang belum transfer 100 persen ke Bawaslu. 4 Provinsi dan 129 Kabupaten/Kota.

Ketiga, sebanyak 228 daerah juga belum transfer 100 persen ke Bawaslu. Termasuk 7 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota.

Rencananya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan langsung turun ke daerah yang jumlah dana transfer NPHD-nya yang masih kecil. Kemendagri memiliki data real time setiap hari isi kas daerah.

"Bapak Mendagri akan bacakan data tersebut agar masyarakat tahu kondisi keuangan yang sebenarnya. Pemda wajib mendukung sukses pelaksanaan Pilkada Serentak Serentak 2020," kata Plt. Dirjen Bina Keuda Mochammad Ardian, Rabu (15/07/2020) melalui keterangan resminya. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Editor: Heftys Suud 

Berita Terkini