TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Selama 12 hari dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2020, empat tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sampang, Madura keok di tangan Satresnarkoba Sampang, Selasa (21/7/2020).
Empat tersangka tersebut di antaranya Amar (48) asal Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Ainul Yakin (20) asal Desa Penyepen Kecamatan Jrengik.
Kemudian, Moh Rohim (27) asal Desa Paterongan Kecamatan Torjun, dan Toli (45) Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.
• ASN Sampang Tipu Wanita Loloskan CPNS, Minta Uang Rp 32 Juta, Endingnya Tak Berkutik Dicokok Polisi
KBO Satresnarkoba Polres Sampang Ipda Eko Edi Purnomo mengatakan, dari sejumlah tersangka tiga di antaranya sebagai kurir dan satu pengedar yakni, Amar bin Hasan.
"Sedangkan untuk barang bukti kepemilikan dari keempat tersangka jumlahnya bervariatif, tapi kalau di total sekitar 801,92 gram sabu," ujarnya.
Terlebih, terdapat salah satu tersangka yang memiliki barang bukti lebih besar dibandingkan tersangka lainnya.
• Bocor Penampilan Syahrini saat Diwisuda, Terekspos Wajah Polos Istri Reino, Foto Dibongkar Fans
• Saat Hotman Berani Goda Istri Jenderal TNI, KSAD Andika Geli, Hotman: Gua Gini Banyak Cewek Mau
Dia merupakan Toli sebagai kurir dengan kepemilikan sebesar 500 gram narkotika jenis sabu.
Parahnya, pria yang sudah berumur 45 tahun itu menyimpan ratusan gram sabu di bawah keramik musholla di depan rumahnya.
Ipda Eko Edi Purnomo menjelaskan, kala itu Toli hendak melakukan transaksi dengan pembeli di rumahnya tepatnya di depan musholla miliknya.
• Cara Bawaslu Pastikan Pilkada Pasuruan Maksimal Meski Pandemi, Rapid Test hingga Distribusi APD
Namun saat menunggu pembeli di depan musholla, tersangka mendapatkan kabar jika pihak kepolisian mengetahui perbuatannya.
Sehingga, barang haram itu langsung dia simpan di bawah keramik musholla dengan dibungkus sebuah plastik.
"Jadi kami temukan sabu di bawah keramik setelah tersangka kami paksa untuk mengaku," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subscribe pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Toli terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Ipda Eko Edi Purnomo.
Penulis: Hanggara Syahputra
Editor: Arie Noer Rachmawati