TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan Pemprov Jatim akan segera melakukan penyesuaikan seiring dengan terbitnya Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional .
Sejalan dengan Pasal 20 dalam Perpres tersebut yang berisi tenyang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah doubau dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, artinya Gugus Tugas baik pusat maupun daerah dibubarkan.
Menurut Khofifah hal tersebut juga akan diberlakukan di Jawa Timur. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim juga dibubarkan.
• Dindik Jatim Siapkan 3 Metode Belajar untuk SLB di Masa Pandemi, Bisa Disesuaikan Kemampuan Siswa
“Kita akan menyiapkan. Semalam kita sudah telaah. Maka di Jatim juga akan ada komite. Ada komite yang menangani Covid-19 dan ada komite untuk pemulihan ekonomi,” kata Khofifah saat diwawancara di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Selasa (21/7/2020).
Lebih lanjut disampaikan gubernur perempuan pertama Jatim ini, Mendagri juga telah membuat edaran yang sudah diterima oleh Pemprov Jatim. Yang isinya tentang follow up dari aturan yang mengatura tentang struktur dan format dari komite yang akan dibentuk.
“Itu Mendari sudah membuat surat edaran bagaimana struktur ini akan kita breakdown sesuai dengan format dari Perpresnya,” kata Khofifah.
• Bocor Penampilan Syahrini saat Diwisuda, Terekspos Wajah Polos Istri Reino, Foto Dibongkar Fans
• Saat Hotman Berani Goda Istri Jenderal TNI, KSAD Andika Geli, Hotman: Gua Gini Banyak Cewek Mau
Dengan begitu, Khofifah berharap apa yang menjadi tujuan pembubaran gugus tugas Covid-19 dan diganti dengan dua komite bisa tercapai.
Yaitu pengendalian virus Corona SARS-CoV-2 bisa dilakukan dan juga di sisi lain pemulihan ekonomi di Jatim juga bisa terlaksana.
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi dalam Prepres tersebut di Pasal 20 Ayat 2 huruf c, juga telah menyebutkan, bahwa kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
• Waspada Pedofil, Orang Tua Harus Kenali Perilaku dan Kebiasaan Anak, ini Penjelasan Psikolog Ubaya
Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Arie Noer Rachmawati