TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik terus mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) calon daftar pemilih.
Bawaslu menemukan beberapa petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) tidak menjalankan tugas coklit sesuai peraturan, Rabu (22/7/2020).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Syafi Jamhari, mengatakan, dari pengawasan coklit sejak 15 Juli 2020 hingga 21 Juki 2020 ditemukan petugas PPDP tidak melaksanakan coklit sesuai peraturan dan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
• Revolusi Tribun Network: dari Mata Lokal Menjadi Mata Lokal Menjangkau Indonesia
• Barbie Kumalasari Ngamuk Dibikin Malu Jennifer Jill, Tuding Pansos, Istri Ajun: Selalu Pengen Muntah
Jamhari menyampaikan, dalam pengawasan, banyak temuan yang membuktikan proses coklit tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Diantaranya PPDP yang tidak mengunakan lengkap alat pelindung diri (APD) saat coklit. Ada PPDP yang belum melakukan coklit sama sekali dan ada PPDP yang tidak meminta dokumen kependudukan saat coklit.
"Ada stiker AA2 KWK yang ditempelkan Pak RT di rumah-rumah warga tanpa coklit dan tanpa ditanda tangani oleh pemilik rumah," kata Jamhari saat sidak coklit.
• Terkendala Pandemi Covid-19, Pemkot Batu Baru Selesaikan 18 Paket Lelang hingga Semester Satu 2020
• DPC PDIP Kota Madiun Usulkan Pemecatan Anggota DPRD yang Terciduk Razia Balap Liar
Bahkan, ketika sidak, Bawaslu langsung memberikan masukan kepada PPDP untuk memastikan prosedur coklit dilaksanakan sesuai aturan dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kita juga perintahkan jajaran Pengawas Kelurahan / Desa untuk tidak henti-henti selalu mengingatkan PPDP mematuhi protokol kesehatan. Termasuk Pengwas juga harus mematuhi protokol kesehatan dalam mengawasi tahapan pilkada," katanya.
Terkait temuan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi, mengatakan sudah melayangkan surat ke KPU untuk memperbaiki proses coklit yang sudah dilakukan PPDP.
"kita tegak lurus, kita kirim saran perbaikan secara tertulis agar tidak menjadi masalah dikemudian hari," kata Imron.
Sementara, Komisioner KPU Gresik Divisi Perencanaan dan Data, Abdullah Sidiq Notonegoro mengatakan, akan melakukan cek dan klarifikasi dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Gresik.
"Perlu dicek dan klarifikasi. Apa benar?, bila benar, apa sebabnya? Bagaimana proses pengawasannya. Bila tidak benar, harus ada yang tanggungjawab," kata Sidiq.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud