Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPC PDIP Kota Madiun Usulkan Pemecatan Anggota DPRD yang Terciduk Razia Balap Liar

DPC PDI Perjuangan Kota Madiun mengusulkan anggota DPRD Kota Madiun yang terciduk dalam razia balap liar agar dipecat dari keanggotaan partai.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun, mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq agar dipecat dari keanggotaan partai.

Diberitakan sebelumnya, Ikhsan Abdurrahman Siddiq merupakan anggota DPRD Kota Madiun yang terciduk dalam razia balap liar yang digelar Polres Madiun Kota pada awal Mei 2020.

Perbuatannya tersebut dinilai mencoreng nama baik partai.

Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020) mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan Abdurrahman Siddiq telah disampaikan ke DPP PDIP di Jakarta.

“Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak sesuai dengan marwah PDIP. Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotaannya dari PDIP,” kata Anton.

Sebelumnya, DPC PDIP Kota Madiun sudah melakukan klarifikasi terhadap Ikhsan Abdurrahman Siddiq.

Tingkatkan Imunitas Warga Kota Madiun, Maidi Bagikan 1 Ton Telur Rebus dan 1000 Susu Kaleng Gratis

Resmikan 2300 Pendekar Waras, Wali Kota Madiun Ingin Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.

Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda pada saat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Saat ini, kata Anton, usulan pemberhentian Ikhsan sudah dibahas di tingkat DPD PDIP Jawa Timur. Sedangkan pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDIP di Jakarta.

Jika usulan pemecatan ini dikabulkan, Ikhsan harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

Naik Motor ke Tulungagung, Komplotan Surabaya Bobol Konter Pulsa, Laptop dan Voucher Rp 30 Juta Raib

Kegiatan Belajar Siswa Tahun Ajaran 2020-2021 di Kota Madiun Tetap Dilakukan secara Online

Selanjutnya, DPC PDIP Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

Politikus PDIP Kota Madiun ini beralasan, saat itu dirinya hendak mencari makan untuk santap sahur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved