Pilkada Surabaya

Pemkot dan KPU Surabaya Teken Addendum NPHD Pilkada 2020, Anggaran Rp 101,24 M Turun 2 Tahap

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Surabaya bersama KPU Surabaya teken addendum NPHD Pilkada Surabaya 2020, Rabu (22/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama KPU Surabaya meneken addendum NPHD untuk Pilkada Surabaya 2020, Rabu (22/7/2020).

Addendum NPHD itu memang tidak mengubah besaran anggaran, melainkan diantaranya terkait tata cara pencairan anggaran.

"Ini mengacu pada Permendagri 41 tahun 2020, untuk besarannya tetap pada NPHD yang lama hanya yang perlu adendum terkait perincian," kata Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto saat ditemui usai penandatanganan.

Polres Bangkalan Beber 9 Kasus Kejahatan Seksual, 3 Tersangka Masih Anak-anak: Sering Nonton

Bangkitkan Ekonomi Lokal, Rumah Kreatif Banyuwangi Geber Pendampingan UMKM

Untuk diketahui, anggaran Pilkada Surabaya 2020 berjumlah total sebesar Rp 101.244.409.000.

Semula anggaran ini bakal dicairkan dalam tiga tahap. Yaitu, 40 persen, lalu 50 persen kemudian 10 persen.

Namun saat dengan adanya ketentuan baru. Anggaran tersebut turun dalam dua tahap, pertama 40 persen dan kemudian 60 persen.

Paket Misterius Jadi Derita Gadis Kendal, 2 Tahun Dikirimi Ponsel hingga Kelapa, Berawal Tolak Cinta

Massa AMJ Tuntut Berhentikan Bupati Jember Disemprot Disinfektan, Sterilkan Kerumunan dari Covid-19

Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp 1.000.396.000. Kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 Rp 40.097.637.600.

Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp 41.098.033.600. Lantas setelah addendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp 60.146.456.400.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, KPU Surabaya sudah menerima sebesar 40 persen beberapa waktu lalu. Tinggal 60 persen yang akan turun dalam waktu dekat ini.

"Sudah kita tandatangani bersama, antara Pemkot Surabaya dengan pihak KPU Surabaya," terangnya.

Syamsi menerangkan, dalam adendum itu juga dicantumkan terkait kenaikan honor ad hoc. Untuk itu, dalam waktu beberapa hari ini honor ad hoc bagi yang belum menerima untuk bulan Juni bakal segera dicairkan.

"Jadi, dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya," terangnya.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini