Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Bangkalan Beber 9 Kasus Kejahatan Seksual, 3 Tersangka Masih Anak-anak: Sering 'Nonton'

Satreskrim Polres Bangkalan beber sembilan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ada korban batal dinikahi, pacar kuak 4 pria lain.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Polres Bangkalan menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2020 Satreskrim di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Sejak Januari hingga Juli 2020, tercatat ada sembilan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.

Tiga anak sebagai pelaku dan tiga anak sebagai korban.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2020 Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).

DPRD Sepakat Berhentikan Bupati Jember Faida, Pendapat Bakal Dilanjutkan ke Mahkamah Agung

Bangkitkan Ekonomi Lokal, Rumah Kreatif Banyuwangi Geber Pendampingan UMKM

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dengan kasus berbeda dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka pertama yakni MI (21), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah.

Ia menyetubuhi Bunga (15), warga Kecamatan Kamal di rumah kos di Kelurahan Demangan, 21 Januari 2020.

"Modus pelaku mengancam akan memutuskan hubungan pacaran. Kami tangkap pelaku di Sampang setelah enam bulan kabur," ungkap Rama.

Massa AMJ Tuntut Berhentikan Bupati Jember Disemprot Disinfektan, Sterilkan Kerumunan dari Covid-19

Pelatih Madura United Mendukung Lanjutan Kompetisi Liga 1 Bolehkan Lima Pergantian Pemain

Tersangka kedua yakni, H (49), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya. Pelaku mencabuli Mawar (16) yang tidak lain adalah keponakan dari istrinya.

Rama menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi ketika korban usai mandi dari sungai tidak jauh dari rumahnya pada 30 Juni 2020.

"Pelaku memegang alat vital korban. Hal serupa dilakukan pelaku terhadap dua orang lainnya," jelasnya.

Sedangkan tersangka ketiga yakni, S (14), warga Kecamatan Modung. Ia menyetubuhi Melati (17), warga Kecamatan Modung.

Rama memaparkan, persetubuhan itu terjadi pada pertengahan April 2020 dan dilaporkan pada 13 Juli 2020.

Pelaku, lanjut Rama, mengiming-imingi korban dengan janji dinikahi. Namun hingga korban hamil, pelaku belum menikahi.

"Untuk asus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, kami berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap kasus yang dilporkan ke Polres Bangkalan," tegas Rama.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja menambahkan, pada kasus ketiga tersebut pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved