Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak mau banyak komentar terkait ketakharmonisan DPRD dengan Bupati Jember.
Yang akhirnya berujung pemakzulan oleh DPRD Jember pada Bupati Jember Faida.
Dalam wawacara usai pelantikan Dirut Bank Jatim Busrul Iman di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/7/2020) siang, Khofifah mengaku tak mau banyak berkomentar.
Ia lebih memilih untuk menunggu proses yang sedang berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Sebab meski DPRD Jember sudah sepakat dengan sikap pemakzulan, pemakzulan itu harus diproses lebih dulu lewat pengujian di Mahkamah Agung.
• Soesilo Efendy Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD REI Jatim 2020-2023
• Inilah Jawaban Bupati Jember Perihal HMP Yang Dinilai Cacat Prosedur
"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung. Jadi lebih baik menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," kata Khofifah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD Jember melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/7/2020) malam.
DPRD Jember sepakat memakzulkan Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP).
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang jika ada legislatif yang dari hasil paripurna DPRD sepakat memakzulan kepala daerah, maka pemakzulan itu harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.
• BHS Bakal Bentuk Koalisi Besar dan Pastikan Calon Wakilnya dari NU
• Wajah Nenek 60 Tahun Dipermak Bak Pengantin Baru, MUA Bongkar Rahasia, Video Transformasinya Viral
Apabila Mahkamah Agung telah mengeluarkan hasil kajian hukumnya, maka DPRD Jember berhak mengajukan pemakzulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Di sisi lain, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan batas waktu kajian di Mahkamah Agung ini sesuai undang-undang adalah 30 hari.
• Inilah Kronologi Tukang Pijat Keliling di Surabaya Kepergok Setubuhi Istri Pelanggannya
• Kolaborasi Polisi dan BNN Ungkap Pemasok Narkoba Jaringan Lapas
"Jadi Gubernur dalam konteks ini nantinya hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung. Nah setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri. Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari,” urai Jempin.