Bumdes Dewarejo Malang Ungkap Alasan Membawa Polemik Petani Jeruk ke Ranah Hukum

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes Dewarejo, Desa Selorejo, Kabupaten Malang, menjelaskan alasan melaporkan petani jeruk ke polisi.

Humas Bumdes Dewarejo, Choirul Junaedi, menuturkan, 10 orang petani jeruk dilaporkan ke polisi karena memaksa panen ketika sewa tanah mereka habis.

"10 petani jeruk yang tidak dipanggil itu tidak memperpanjang sewa. Sehingga penggarapnya diganti oleh Bumdes," ujar Choirul Junaedi ketika dikonfirmasi, Kamis (24/7/2020).

Choirul Junaedi tidak menerangkan secara detail, namun ketika ditanya kepastian waktu jatuh tempo habisnya masa sewa para petani, ia beralasan ketika dihubungi masih berada di luar.

"Saya tidak tahu pasti kapan habisnya, karena saya sedang di luar ini," beber pria yang akrab disapa Irul itu.

Ragukan Keabsahan Kuitansi Sewa Petani Jeruk, Bumdes Dewarejo Malang: Tidak Ada Pembayaran

Pembangunan Masih Berjalan, Tiga Proyek Besar di Kota Malang Ini Ditarget Tuntas Desember 2020

Di sisi lain, salah satu petani jeruk bernama Purwati bersikukuh dirinya bisa membuktikan kepemilikan kuitansi sewa lahan.

"Saya bisa buktikan kuitansi asli. Sedangkan kemarin yang ditunjukkan pak lurah itu kuitansi print," ungkap Purwati.

Purwati menegaskan, dirinya masih berhak mengelola tanah kas desa, karena masih dalam masa sewa.

"Saya kan habisnya bulan 9 (September) 2020," tutur Purwati.

Editor: Dwi Prastika

Operasi Patuh Semeru 2020 Hari Pertama, Polresta Malang Kota Imbau Warga Tak Mudik Idul Adha

6 Wisata Pantai Ini Akhirnya Kembali Dibuka Pemkab Malang, Disparbud: Percuma Kalau Tutup Terus

Berita Terkini