Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ragukan Keabsahan Kuitansi Sewa Petani Jeruk, Bumdes Dewarejo Malang: Tidak Ada Pembayaran

Bumdes Dewarejo, Desa Selorejo, Malang, mempertanyakan keabsahan kuitansi sewa lahan yang dimiliki oleh 10 petani jeruk di desa setempat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Petani jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Juli 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes Dewarejo, Desa Selorejo, Malang, mempertanyakan keabsahan kuitansi sewa lahan yang dimiliki oleh 10 petani jeruk di desa setempat.

Keraguan itu timbul karena pihak desa mengaku tidak pernah merasa mengeluarkan kuitansi atas nama Purwati, salah satu petani jeruk Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Apalagi bu Purwati tidak ada pembayaran di Bumdes. Kami, desa tidak menerima pembayaran dari bu Purwati," tutur Humas Bumdes Dewarejo, Choirul Junaedi, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Choirul Junaedi menuturkan, pihaknya tidak tahu Purwati membayar sewa tersebut kepada siapa, sehingga bisa menunjukkan kuitansi.

"Nah dia (Purwati) membayar sewa itu ke siapa?" tanya Choirul.

6 Wisata Pantai Ini Akhirnya Kembali Dibuka Pemkab Malang, Disparbud: Percuma Kalau Tutup Terus

Kata Choirul, pihak Bumdes Dewarejo sudah pernah memberitahu para petani jeruk jika pengelolaan tanah desa akan diambil alih oleh Bumdes Dewarejo.

Luas tanah kas desa total ada 25 hektare, sedangkan yang dikelola Bumdes hanya 12,5 hektare.

"Nah, sekitar 50 persen digarap para penyewa yang memperpanjang garapan sekitar 53 orang," jelas pria yang akrab disapa Irul ini.

Maka dari itu, Bumdes Dewarejo tidak mempermasalahkan para petani yang sudah memperpanjang sewa hingga 2021.

Operasi Patuh Semeru 2020 Hari Pertama, Polresta Malang Kota Imbau Warga Tak Mudik Idul Adha

"Namun asumsi yang berkembang seakan-akan kami mengambil tanah, sebenarnya kita tidak mungkin mengambil begitu saja tanpa pemberitahuan," terang Irul.

Irul menjelaskan, bila 10 petani jeruk telah diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan sewa.

"Kami telah memberikan jangka waktu satu bulan, untuk memperpanjang, namun pihak penyewa itu tidak ada yang membayar untuk perpanjangan dari 10 petani itu," beber Irul.

Tanah kas desa di wilayah mayoritas pertanian jeruk tersebut, kata Irul, sebenarnya banyak pihak yang ingin menyewa lahan.

Petani Jeruk di Malang Panen Malah Dituduh Mencuri, Bumdes Tak Mau Ketemu, Itu Hasil Keringat Saya

"Karena selama ini yang menggarap orangnya ya itu-itu saja. Padahal banyak yang ingin menyewa lahan itu," ungkap Irul.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved