Tukang Pijat Rudapaksa Mama Muda

Ditinggal Suami 30 Menit, Baju Istri Lepas karena Ulah Terapis Pijat, Emosi Lihat Kejadian di Kamar

Penulis: Ani Susanti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kasus wanita diperkosa terapis pijat di depan suaminya. Hanya ditinggal 30 menit.

TRIBUNJATIM.COM - Hanya ninggal istri dan terapis pijat di kamar selama 30 menit, suami ini dibikin emosi.

Saat membuka kamar, suami syok melihat baju istrinya sudah terlepas karena ulah sang terapis pijat .

Ia pun langsung bertindak dan si terapis pijat menerima ganjarannya.

Sosok L, Gadis yang Obsesi Rebut Editor Metro TV dari Suci, Ibu Yodi Kuak Cerita: Pacar Diputusin

Kejadian miris ini terjadi di Surabaya.

Seorang wanita bernama Bunga (18, nama samaran), warga Jombang awalnya meminta pijat karena perutnya nyeri.

Terapis pijat atau tukang pijat yang datang ke rumahnya di kawasan Surabaya Timur adalah Dwi Apriyanto (40).

Namun, apa yang dilakukan Dwi Apriyanto malah membuatnya harus mendekam di penjara.

Itu setelah ia tepergok suami Bunga memerkosa pelanggannya.

Sambil Menangis, Pria Tulungagung Pangku Sang Ayah yang Tewas di Tangannya

Ilustrasi pemerkosaan. (freepik.com)

Kronologi Kejadian

Dwi Apriyanto (40), merudapaksa korban di dalam ruang kamar kediaman korbannya.

Saat itu, sang suami korban, menunggu di ruang tamu.

Selama menunggu, sang suami korban ditemani oleh istri dan anak pelaku yang turut mengantarkan pelaku melayani permintaan jasa pijat itu.

30 menit pun berlalu.

Perasaan aneh sang suami korban terpantik.

Istri & Tukang Urut Berdua di Kamar, Suami Syok Dengar Erangan, Muntab saat Buka Pintu, Ending Miris

Itu setelah mendengar suara aneh yang terdengar lirih seperti rintihan dan sesekali disusul teriakan.

Curiga ada yang tak beres, sang suami bergegas masuk ke dalam kamar tempat istrinya dipijat pelaku.

Setelah pintu kamar itu digedor dan bisa dibuka, sang suami pun kagetnya bukan kepalang.

Ia melihat sang istri tak berdaya dengan kondisi pakaian minim pascadilucuti pelaku yang berkeringat keranjingan berahi.

Tragedi PSK Tewas di Malam Dia Bekerja, 1 Kecerobohan Berbuah Bencana: Beringas, Karma Instan

Suami Korban Langsung Lapor Polisi

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan, tidak ada insiden penyergapan yang berhujung pemukulan.

Pasalnya, saat sang suami korban berhasil memergoki pelaku merudapaksa istrinya, si pelaku langsung ditarik keluar kamar lalu didudukkan di ruang tamu.

Kemudian suami korban menghubungi pihak Mapolsek Sukolilo untuk menyerahkan pelaku guna diproses hukum lebih lanjut.

"Enggak sempat. Langsung dipegang didudukkan, lalu kontak kami, lalu kami amankan yang bersangkutan," katanya.

Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Pelaku Membekap Mulut Korban

Dwi Apriyanto yang kepergok merudapaksa korban ternyata berupaya menyekap mulut korbannya saat melancarkan aksinya.

Iptu Zainul Abidin menuturkan, Bunga dibujuk melepas busana dalam bagian bawahnya selama modus pijatan yang dilancarkan pelaku.

Lalu, bapak dua anak itu menyekap mulut korban selama aksi rudapaksa itu berlangsung.

"Ya jadi ada teriakan gitu, terus ketahuan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (23/7/2020).

BERITA TERPOPULER JATIM: Ayah Tulungagung Dibunuh Anak Kandung hingga 11.125 Covid-19 Jatim Sembuh

Saat pelaku melampiaskan berahinya dengan menggerayangi tubuh korban, ternyata beberapa kali korban sempat berteriak dan meminta pertolongan pada suaminya yang menunggu di ruang tamu bagian depan rumahnya.

Lantaran aksi tak senonoh pelaku enggan dipergoki orang lain, lanjut Abidin, pelaku sontak berupaya membekap atau menutup mulut korbannya dengan telapak tangan.

"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.

Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersebut, Abidin masih mengelaborasi secara cermat adanya unsur ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

"Iya ada indikasi ke sana ancaman kekerasan," pungkasnya.

Kecurigaan Suami Dengar Rintihan, Saat Buka Pintu, Ternyata Sang Istri Diperkosa Tukang Pijat

Hukuman Pelaku

Terungkap bahwa ia ternyata seorang residivis.

Catatan polisi, 20 tahun silam, tepatnya tahun 2000, pelaku pernah berurusan dengan kepolisian.

Kasusnya adalah kepemilikan senjata tajam.

Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.

"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," kata Iptu Zainal Abidin.

Kini, lanjut Abidin, pelaku terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri karena merudapaksa istri penyewa jasa pijatnya.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," pungkas Abidin.

Pengakuan Mempelai Wanita di Pelaminan bareng Pria Mirip Ariel Noah Hanya Ada Satu, Foto Disoroti

Malam Pertama Pilu Pengantin Baru, Suami Mendadak Meninggal di Peluk Istri, Pacaran 9 Tahun, Maaf

( TribunJatim.com Luhur Pambudi / Ani Susanti )

Berita Terkini