TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar menyita 50 KTP selama menggelar razia disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona dalam sepekan ini.
Selain itu, Satpol PP juga sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 30 orang yang melanggar protokol kesehatan ketika di tempat publik.
"Selama razia sepekan ini, kami menyita KTP dan memberi sanksi kerja sosial kepada 30 orang yang melanggar protokol kesehatan. Rata-rata yang kami tindak tak pakai masker saat di tempat publik," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Minggu (26/7/2020).
• Dispora Mulai Pungut Retribusi Rp 25 Ribu/Motor untuk Pemakaian Lintasan Sirkuit Sentul Kota Blitar
• Ruang Isolasi di RSUD Mardi Waluyo Penuh, Pemkot Blitar Bakal Siapkan Rumah Sakit Penyangga
• UPDATE CORONA di Kota Blitar Jumat 24 Juli 2020, Tambah 2 Kasus Baru, 4 Pasien Positif Sembuh
Hadi mengatakan setelah Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan diterbitkan, Satpol PP bersama polisi dan TNI gencar melakukan razia di masyarakat.
Petugas langsung menerapkan sanksi di Perwali kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksinya yang sudah kami terapkan penyitaan sementara KTP dan kerja sosial kepada para pelanggar," ujarnya.
Dikatakannya, bagi warga yang terjaring razia tidak pakai masker saat di tempat publik diberi pilihan sanksi penyitaan sementara KTP atau melakukan kerja sosial.
Bagi warga yang tidak mau kerja sosial, petugas menyita sementara KTP-nya.
"Pengambilan KTP kami beri waktu maksimal satu pekan setelah penyitaan," katanya.
Selain itu, kata Hadi, Satpol PP juga memberikan teguran kepada sejumlah pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ada sembilan pengelola tempat usaha yang sudah diberi teguran pertama dan kedua.
Jika sampai teguran ketiga para pengelola tempat usaha tetap belum menerapkan protokol kesehatan, Satpol PP akan memberi sanksi berupa pencabutan izin operasional.
"Misalnya, ada tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak mengatur jarak untuk pembeli, sudah kami beri teguran. Kalau sampai teguran ketiga tetap tidak diperhatikan, kami akan mencabut izin operasionalnya," katanya.
Menurut Hadi, dari evaluasi selama menggelar razia sepekan ini, masyarakat mulai patuh menerapkan protokol kesehatan saat di tempat publik.
Rata-rata masyarakat sudah memakai masker saat berada di tempat publik.
"Kalau masyarakat secara umum sudah mulai patuh, justru tempat usaha yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kami terus menggencarkan razia baik di tempat publik maupun di tempat usaha," ujarnya.