Belum Genap 2 Bulan, Polres Gresik Ringkus 30 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Mencapai 48,71 Gram

Penulis: Sugiyono
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SABU – Kapolres Gresik Arief Fitrianto (Tengah) bersama jajaran menunjukkan para tersangka dan barang bukti sabu-sabu, Minggu (26/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Puluhan pengedar narkoba berhasil diringkus jajaran Polres Gresik beserta jajaran di bawahnya.

Total barang bukti yang disita mencapai 48,71 gram dan uang tunai sebanyak Rp 15,4 juta, Minggu (26/7/2020).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, ada 30 tersangka tertangkap akibat pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sasaran penjualannya narkotika jenis sabu ini kebanyakan para pemuda dan pekerja pabrik.

Jelang Pilkada Serentak 2020, Gubernur Jatim Khofifah Dorong Kelancaran Pemutakhiran Data Pemilih

UPDATE CORONA di Nganjuk Minggu 26 Juli, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Tembus 22 Orang, 99 Sembuh

Sehingga, diharapkan para pemuda dan pekerja pabrik tidak terjebak dalam penggunaan narkoba, sebab bisa membahayakan diri sendiri dan bangsa.

“Jangan sampai kita terbuai penggunaan narkoba. Sebab ini sangat membahayakan generasi Indonesia dan diri sendiri,” kata Arief.

Menurut Arief, para pengedar narkotika ini sudah menyebar di wilayah Gresik.

Diantaranya, Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme dan Kebomas.

Lebarkan Sayap, Kopi Mantan Hadirkan Gerai Ketiga di Surabaya, Konsisten Sajikan Arabika Lokal

Pantai Kelapa Tuban Diserbu Pengunjung pada Hari Pertama Buka Pasca Pandemi Covid-19

“Terbanyak, kasus di wilayah Driyorejo,” imbuhnya.

Dalam operasi selama 50 hari tersebut, pihaknya berhasil menangkap 30 orang tersangka dari 23 kasus.

Para tersangka ada yang menjual dan membeli sabu.

Dari 30 orang tersangka, diamankan barang bukti sabu sebanyak 48, 71 gram, 3 butir ekstasi 7 motor, 28 telepon seluler dan uang Rp 15 Juta.

Pantai Kelapa Tuban Diserbu Pengunjung pada Hari Pertama Buka Pasca Pandemi Covid-19

UPDATE CORONA di Indonesia Minggu 26 Juli 2020, Kasus Baru Tambah 1.492, Total Ada 98.778 Pasien

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), juncto pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini