"Tidak kelihatan gambar saat diterawang, kemudian logonya hologramnya juga tidak nampak," kata Ghanis, Rabu (29/7/2020).
Dari para tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 20 juta rupiah, mesin scanner dan print, kertas concorde dan pemotong kertas.
Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dan saat ini sudah mendekam dalam penjara.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Arie Noer Rachmawati