Terkuak Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya, Modal Belajar YouTube, Transaksi via FB Pesugihan

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ghanis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Gananta saat menunjukkan barang bukti dan tersangka, Rabu (29/7/2020).

"Tidak kelihatan gambar saat diterawang, kemudian logonya hologramnya juga tidak nampak," kata Ghanis, Rabu (29/7/2020).

Dari para tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 20 juta rupiah, mesin scanner dan print, kertas concorde dan pemotong kertas.

Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dan saat ini sudah mendekam dalam penjara.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini