Pria Blitar Ini Diciduk Polisi di Pinggir Jalan saat Transaksi Sabu, Terkuak Asal Pasokan Barangnya

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sabu-sabu

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk Basuki Rahmat (48), saat hendak bertransaksi sabu-sabu di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Polisi menyita empat paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram dari warga Kelurahan Kauman, Srengat, Kabupaten Blitar itu.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan polisi sudah lama mengincar Basuki. Polisi mendapat informasi Basuki sering bertransaksi sabu-sabu di wilayah Ponggok dan Udanawu.

DPRD Kota Blitar Gelar Uji Publik Dua Ranperda Inisiatif, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Nasib Pilu Ibu di Blitar Dianiaya Anaknya, Pisau Dapur Jadi Senjata, Polisi Kuak Sisi Lain Pelaku

Aksi Keji Pria Blitar Aniaya Ibu Kandungnya Pakai Pisau Dapur, Luka Parah, Kondisi Pelaku Terkuak

"Dari informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku kami tangkap saat hendak bertransaksi di wilayah Ponggok kemarin malam," kata Rochan, Selasa (4/8/2020).

Dikatakan Rochan, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Wakid asal Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Polisi berusaha melacak keberadaan Wakid melalui ponsel.

Dari hasil pelacakan, kata Rochan, saat ini posisi Wakid berada di dalam Lapas di Pati, Jawa Tengah.

Pelaku memesan sabu-sabu dari Wakid melalui ponsel dan pembayarannya lewat transfer rekening bank.

"Sedang pengiriman barangnya dengan cara sistem ranjau. Barang diletakan di tempat yang sudah disepakati dan pelaku mengambilnya sendiri," ujarnya.

Berita Terkini