Budak Narkoba Berusia 16 Tahun di Gresik Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok

Penulis: Willy Abraham
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah 16 tahun jadi budak sabu diamankan Satreskoba Polres Gresik, Senin (10/8/2020)

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Polisi kembali menangkap budak sabu di wilayah Gresik Selatan.

Bocah berusia 16 tahun diciduk Korps Bhayangkara karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Bocah 16 tahun itu tidak sendiri, dia juga bersama temannya yang masih berusia 18 tahun di Jalan Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.

Satreskoba Polres Gresik membawa keduanya di Mapolres Gresik.

Kebelet, Nikita Mirzani Nekat Pipis di Pinggir Jalan Tol, Direkam Temannya yang Tertawa

BREAKING NEWS: Tiga Bocah Alami Kecelakaan di Jembatan Ngujang 2 Tulungagung seusai Balapan

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto mengatakan kedua remaja itu adalah YS (18) dan AZ (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Menganti.

Petugas mendapati dua pemuda di pinggir jalan dan gerak-gerik mereka mencurigakan.

Saat itu juga petugas langsung mendekatinya.

Gelagat dua pemuda itu pun semakin aneh.

Pria Kediri Tak Berkutik saat Polisi Gerebek Rumah, Sita Ribuan Pil Doble L, Masuk Jaringan Lapas

Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Ditemukan satu bungkus rokok yang berisi serbuk kristal putih.

"Sabu dibungkus plastik disimpan di dalam satu bungkus rokok yang diduga berisi sabu sebesat 0,22 gram. Kedua pemuda itu kami tangkap sekitar pukul 10.30 Wib pagi,” ujarnya, Senin (10/8/2020).

Ketika diintrogasi, mereka mengaku jika barang itu adalah narkoba. Baru didapat menerima dari seorang temannya.

Dari keterangan kedua bocah itu, mereka mendapatkan barang itu dari temannya berinisial RJ.

Warga Pulau Kangean Sumenep Ditusuk hingga Tewas, Pelaku Dendam Gara-gara Ilmu Hitam

Kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terus dikembangkan.

Polisi tengah mencari keberadaan bandar dan pihak lain yang terlibat.

Kedua pemuda yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita kembangkan, kita kejar siapa yang memasok barang," pungkasnya. 

Penulis:  Willy Abraham

Editor: Pipin Tri Anjani

Drama Wanita Cantik Pilih Menjanda Daripada Hemat, Nikah Seminggu Lalu Ceraikan Suami, Apa Gunanya

Hasil Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Sumenep Ungkap 14 Tersangka, Curanmor hingga Sajam

Berita Terkini