TRIBUNJATIM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tak semua karyawan swasta akan mendapat subsidi gaji.
Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus Corona Covid-19.
Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?
• Viral Video Wali Kota Banjarbaru Beri Pesan tentang Covid-19 Sebelum Meninggal: Jangan Anggap Enteng
• Pesan Khusus Kiai Said Aqil Siradj ke Pasangan QA Diungkap Mohammad Qosim: Sampeyan Perhatikan
• Zona Oranye dan Zona Kuning Jatim Boleh Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Per Daerah Hanya 3 Sekolah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
• Perkiraan Line-up Manchester United vs Copenhagen Liga Eropa, Menanti Daya Ledak Paul Pogba
• JPU Kejari Tulungagung Banding Putusan Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi Dinas Peternakan Jatim 2017
• Dukung Jatim Bermasker, Jajaran Polsek Polres Nganjuk Intensif Bagikan Masker Gratis Pada Warga
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.
"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.