Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JPU Kejari Tulungagung Banding Putusan Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi Dinas Peternakan Jatim 2017

JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Danang Wahyu Kusworo.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Danang Wahyu Kusworo.

Danang adalah terdakwa kasus korupsi bantuan sapi, di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

JPU menilai putusan hakim terlalu ringan, karena kurang dari dua per tiga tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, kasus ini telah diputus pada 16 Juli 2020.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun.

“Kalau soal uang pengganti, tuntutan JPU dan putusan hakim sama. Uang pengganti Rp 100 juta, subsider penjara selama enam bulan,” terang Agung Tri Radityo, Senin (10/8/2020).

Ada Warga Kota Malang Dirujuk ke Tulungagung, Dewan Pertanyakan Penanganan Covid-19

BREAKING NEWS: Tiga Bocah Alami Kecelakaan di Jembatan Ngujang 2 Tulungagung seusai Balapan

Karena putusan jauh dari tuntutan, maka JPU langsung mengajukan banding.

JPU menyatakan banding pada 22 Juli 2020, dan mengirim memori banding pada 30 Juli 2020 kemarin.

Agung menerangkan, ada perbedaan pasal yang diterima hakim dengan tuntutan JPU.

Hakim menggunakan pasal (3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini mengatur penyalaggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain.

Sedangkan JPU menuntut dengan pasal (2) Undang-undang Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kangen dengan Para Siswa, SMPN 1 Kedungwaru Tulungagung Luncurkan Program Guru Sambang

RSUD dr Iskak Tulungagung Buka Layanan Rapid Test dan Swab Gratis, Warga Cukup Tunjukan KTP dan KK

“JPU berpendapat, pasal (3) identik dengan penyelenggara negara. Sementara terdakwa bukan penyelenggara negara,” tutur Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved