Meski sejak 2018 yang lalu BPOM telah melarang penggunaan kental manis untuk anak dan juga mengatur tentang label dan promosinya melalui PerBPOM NO 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, namun masih banyak masyarakat yang mengaku tidak terinformasi mengenai hal ini.
Maka tidak heran masih ditemukan balita-balita dengan gizi buruk yang juga mengkonsumsi kental manis.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Heftys Suud