Pemkab Malang Gratiskan Operasi Penderita Bibir Sumbing, Begini Syaratnya!

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Malang, Muhammad Sanusi saat kunjungi Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Talangagung Kepanjen, Jumat (10/7/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bertepatan dengan launching paviliun baru RSUD Kanjuruhan Malang, Pemerintah Kabupaten Malang akan membebaskan biaya operasi penderita bibir sumbing.

Kegiatan amal tersebut akan digelar pada Rabu pekan depan.

"Pada Rabu pekan depan bertepatan dengan launching paviliun baru RSUD Kanjuruhan. Operasi ini merupakan bentuk perhatian kami atas penderita bibir sumbing. Kami akan gratiskan Rabu minggu depan," ujar Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Ada syarat yang harus dipenuhi agar penerima mendapat fasilitas operasi gratis.

Yakni memiliki KTP dengan domisili Kabupaten Malang.

Tak ada batasan kuota dalam sehari bagi penerima manfaat operasi bibir sumbing.

DPRD Kota Malang Wacanakan Perda Arema Day, Bakal Dibahas November 2020 Mendatang

Harapan dan Permintaan Ovan Tobing saat HUT Arema ke-33 di Depan Wali Kota dan DPRD Kota Malang

Bupati Malang Sanusi Berharap Tak Ada Motif Politik saat Videonya Nyanyi Dangdut Bareng Biduan Viral

Selain operasi bibir sumbing, rencananya ke depan akan digelar operasi katarak mata.

"Berapa pun kami terima. Tapi ada kuota soalnya operasi ini butuh waktu 5 sampai 10 hari," ungkap Sanusi.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini