Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Provinsi Jawa Timur dengan menggelar perencanaan yang dilakukan secara virtual dan diikuti oleh unsur pimpinan seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur.
Di Kota Malang, kegiatan tersebut digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota. Dan diikuti oleh Forkopimda Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, penyelenggaraan aturan harus disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Malang (Perwali).
"Sanksi yang diterapkan adalah sanksi sosial, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Namun hal itu harus disesuaikan dengan Perwali dulu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (13/8/2020).
• Dapat Lampu Hijau dari Pemkot Malang Kelola Stadion Gajayana, Manajemen Arema FC Siapkan Konsep
• Demokrat Merapat ke Kubu Petahana dalam Pilkada Malang 2020, Koalisi SanDi Unggul secara Kuantitas
Ia menjelaskan, sanksi sosial akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau yang melanggar protokol kesehatan, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
"Sanksi-sanksi selama ini kan sudah dilaksanakan, tetapi dengan adanya Inpres ini jadi lebih konkret dan lebih mendetail. Dan nanti bentuk sanksi sosialnya beragam, seperti menyapu jalan atau bersih-bersih masjid, nanti akan disesuaikan," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, aturan baru itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami akan meminta bantuan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
• Cantiknya Bunga Merah Putih Hiasi Taman-taman Kota Malang Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-75
• Bak di Stadion Kanjuruhan, Yel-yel Aremania Bergema di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang
Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona mengungkapkan, penegakan disiplin dalam kebijakan tersebut diserahkan kepada TNI/Polri.
"Kami siap membantu kesuksesan penegakan Inpres tersebut. Kami pun juga akan melakukan patroli gabungan secara rutin dan langsung menegakkan sanksi sosial," bebernya.
Dirinya berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kami akan memberikan sosialisasi dengan pendekatan humanis kepada masyarakat. Semoga dengan adanya aturan ini, angka penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Malang bisa ditekan semaksimal mungkin," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Harapan dan Permintaan Ovan Tobing saat HUT Arema ke-33 di Depan Wali Kota dan DPRD Kota Malang
• Kuatkan Identitas Budaya Kota Malang, Disdikbud Berikan Pembinaan kepada Seniman