TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkab Blitar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar telah membuka pendaftaran program bantuan produktif usaha mikro.
Program tersebut diadakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).
Dalam program itu, pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan modal Rp 2,4 juta, per pelaku usaha mikro.
Pendaftaran program tersebut dilaksanakan mulai 14-21 Agustus 2020 dan ditutup sewaktu-waktu kalau kuota sudah terpenuhi.
Pendaftaran dilakukan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar di Jalan Imam Bonjol No 13, Sananwetan, Kota Blitar pada hari dan jam kerja.
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar akan mengusulkan para pendaftar program bantuan lroduktif bagi usaha mikro ke Kementerian KUKM.
Selanjutnya, Kementerian KUKM yang melakukan verifikasi para pendaftar.
Tujuan program ini untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan.
Dengan program ini, harapannya, para pelaku usaha mikro dapat menjalankan kembali usahanya dan mampu bertahan menghadapi fase new normal.
Kriteria pendaftar program ini, yaitu, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
Pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta terhitung mulai 2 Juni 2020.
Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.
Pelaku usaha merupakan penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP elektronik. Selain itu, memiliki izin usaha dibuktikan dengan NIB atau IUMK.
Adapun persyaratan pendaftaran, yakni, mengisi pernyataan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro. Formulir dapat didownload di website diskopum.blitarkab.go.id.
Lalu, fotokopi KTP elektronik, fotokopi buku rekening sesuai nama pemohon, fotokopi izin usaha (NIB/IUMK), fotokopi printout dari bank sesuai nama rekening pemohon dengan saldo kurang dari Rp 2 juta terhitung mulai 2 Juni 2020 dan foto pelaku usaha bersama produk/usahanya dalam bentuk print.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud