Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkonfirmasi positif virus Corona ( Covid-19 ).
Keduanya berinisial SLH, (56), terpidana UU No 35 Narkotika, Pidana 16 Tahun serta DA, (36) terpidana kasus Narkotika, Pidana 13 tahun 6 bulan.
Keduanya kini dirawat di RSUD Sidoarjo.
• Pria Ponorogo Peras Mantan Pacar dengan Video Bugil, Ancam Sebarkan ke Medsos
• BREAKING NEWS - 2 Warga Lapas Kelas I Surabaya Positif Covid-19, Dirujuk Berkala ke RSUD Sidoarjo
Pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa kedua WBP menderita penyakit, yakni jantung koroner dan pneumonia suspect Covid-19.
“Saat rapid test pertama, hasilnya non-reaktif, namun keduanya tetap harus melakukan opname di RSUD Sidoarjo,” kata Kalapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan, Rabu, (19/8/2020).
Sesuai dengan SOP, pada 15-18 Agustus 2020 pihak RSUD melakukan pemeriksaan SWAB/ PCR dan hasilnya keluar sehari kemudian dengan hasil positif.
• RSUD Waluyo Jati Tutup Imbas Keluarga Besar Tertular Covid-19, Pelayanan Dialihkan ke RS Terdekat
• PSHT Tulungagung Bikin Kesepakatan Dengan Pemkab, Sah-sahan Tahun Ini Dipecah 7 Lokasi
“Kedua WBP lalu dipindahkan ke Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Sidoarjo sampai saat ini,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Gun Gun, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Dinkes Sidoarjo untuk melakukan tracing terhadap pegawai maupun WBP yang memiliki riwayat bersinggungan dengan kedua WBP tersebut. Terutama WBP yang berada satu blok dengan mereka.
“Penyemprotan desinfektan di blok hunian dan penyuluhan kesehatan rutin kami lakukan dengan menitikberatkan upaya 3M (Menjaga jarak aman, Mencuci tangan dengan sabun dan Memakai masker),” kata Gun Gun.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud