Pria Ponorogo Peras Mantan Pacar dengan Video Bugil, Ancam Sebarkan ke Medsos
MR (22) pemuda asal Kecamatan Balong, Ponorogo, Jawa Timur diamankan Polres Ponorogo setelah memeras PK (21) mantan pacarnya sendiri.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - MR (22) pemuda asal Kecamatan Balong, Ponorogo, Jawa Timur diamankan Polres Ponorogo setelah memeras PK (21) mantan pacarnya sendiri.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video bugil ke Media Sosial (medsos) kepada korban jika tidak menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
"Kita berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku terkait pelaporan pemerasan menggunakan media elektronik," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Azis mengatakan saat masih berstatus sepasang kekasih, MR dan PK sering berkomunikasi baik chat, telepon, maupun video call.
• RSUD Waluyo Jati Tutup Imbas Keluarga Besar Tertular Covid-19, Pelayanan Dialihkan ke RS Terdekat
• Trik Membedakan Asli atau Palsu Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu, Misteri Angka Nol Terjawab, Apa Itu?
• Rawan, Netralitas ASN dan Politik Uang di Pilkada Sidoarjo
"Saat video call direkam dan pelaku mengancam akan menyebarkan video itu bila tidak mentransfer sejumlah uang," lanjut Azis.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan korban sudah mentransfer uang ke pelaku hingga lima kali.
"Totalnya yang sudah ditransfer Rp 5.700.000," kata Hendi.
Atas perbuatannya MR dijerat dengan UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.