Pencurian Handphone di Surabaya

2 Pemuda Surabaya Ini Curi HP Dicas, Dijual Lewat Facebook: Hasilnya Dibagi Buat Senang-senang

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian handphone.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syamsudin Nur Aviv dan Defian Ramadhani akhirnya ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wiyung lantaran aksinya mencuri handphone .

Dua pemuda yang masih tetangga itu dicokok setelah cukup bukti menggasak handphone milik Nona Silvia, 28, warga Jalan Dukuh, Wiyung. 

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Wiyung.

2 Bakal Paslon Independen Tak Bisa Daftar Pilkada Blitar 2020, KPU: Syarat Minimal Dukungan Kurang

Maling Gasak 2 Sepeda Gunung Pasutri Kota Malang, Korban Heran: Padahal Kompleks Terapkan One Gate 

Korban melapor telah kehilangan handphone yang dicas di rumahnya Minggu (26/6/2020) lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, nomor HP korban ternyata masih aktif.

Kemudian dilacak dan handphone tersebut kini dimiliki MRSF, pelajar yang tinggal di Jalan Wiyung Gang Damai. 

Warga Nganjuk Terkonfirmasi Positif Corona Telah Mencapai 267 Orang

Jualan Plus Siapkan Tempat Buat Konsumen Nyabu, Gini Ending Pengedar Sabu Asal Setro Surabaya

Saat diinterogasi, dia mengaku mendapatkan nomor handphone itu dari temannya bernama Syamsudin.

"Dari keterangan saksi, kemudian kami bekuk Syamsudin di rumahnya," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Kamis, (20/8/2020). 

Rasyad menambahkan, setelah dibekuk, Syamsudin mengaku telah mencuri handphone merk Oppo milik korban yang saat itu dicas di atas meja.

"HP nya dijual melalui Facebook laku Rp 700 ribu," sambungnya. Mantan Wakapolsek Wonokromo ini mengungkapkan, tersangka Syamsudin mengaku melancarkan aksi pencurian itu bersama Defian.

Atas petunjuk tersebut, Defian pun diringkus saat berada di mengendarai motor di pertigaan Jalan Raya Mastrip, Kedurus, Surabaya. 

"Hasilnya dibagi dua. Tersangka menghabiskan uang itu untuk beli baju lengan panjang dan senang-senang," paparnya.

Sementara itu, tersangka Syamsudin mengaku sudah melakukan aksi pencurian serupa dua kali. Pada bulan April 2020 keduanya beraksi menyatroni rumah kos di Jalan Wiyung IV, Surabaya.

"Yang pertama dapat HP Oppo dijual lewat facebook laku Rp 600 ribu," akunya. Tersangka mengaku uang hasil pencurian yang pertama dibagi berdua untuk bersenang-senang dan keperluan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, korps Bhayangkara menyita barang bukti 1 unit motor Suzuki Satria F Nopol L 3590 MG, satu helai baju lengan panjang, dua buah doshbook, dan sebuah HP merk Samsung Galaxy prime warna putih.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini