Pilkada Blitar
2 Bakal Paslon Independen Tak Bisa Daftar Pilkada Blitar 2020, KPU: Syarat Minimal Dukungan Kurang
Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono dan Purnawan Buchori-Indri Kuswati tidak bisa mendaftar Pilkada Blitar 2020. Begini kata Ketua KPU Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dua bakal pasangan calon perseorangan atau independen dipastikan tidak bisa mendaftar Pilkada Blitar 2020.
Sebab, keduanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan untuk mendaftar di Pilkada Blitar.
Kedua bakal pasangan calon perseorangan tersebut, ialah Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono dan Purnawan Buchori-Indri Kuswati.
• Profil-Biodata Siti Fauziah Saekhoni, Pemeran Bu Tejo Biang Gosip di Film Tilik, Trending Twitter
• Libur Long Weekend saat Pandemi Corona, WBL Lamongan Siapkan Cuci Tangan Hingga Klinik Kesehatan
Keduanya tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan di masa perbaikan data dukungan.
"Hasil akhirnya, kedua bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat mendaftar di Pilkada Blitar 2020," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, usai rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan calon perseorangan, Kamis (20/8/2020).
Umam mengatakan, sesuai aturan, syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan bakal calon perseorangan untuk bisa mendaftar di Pilkada Blitar 2020, yaitu 11.355 dukungan.
Tapi, hingga akhir masa verifikasi faktual perbaikan data dukungan, pasangan Lisminingsih-Teteng hanya mengumpulkan 10.018 dukungan dan pasangan Purnawan-Indri mengumpulkan 9.912 dukungan.
• Jualan Plus Siapkan Tempat Buat Konsumen Nyabu, Gini Ending Pengedar Sabu Asal Setro Surabaya
• Di Liga 1, Pelatih Persik Kediri Budi Sudarsono akan Bawa Filosofi Menyerang
"Syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan 11.355 dukungan. Pasangan Lisminingsih-Teteng kurang 1.337 dukungan, sedang pasangan Purnawan-Indri kurang 1.443 dukungan," ujar Umam.
Dikatakannya, dalam rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan memang ada keberatan dari tim sukses pasangan Lisminingsih-Tetetng. Tetapi, keberatan itu hanya berupa pendapat tanpa ada bukti-bukti data.
"Kami sudah memprediksi soal itu, karena saat rekap di tingkat kecamatan sudah ada opini seperti itu yang dikembangkan bakal pasangan calon. Saat rapat pleno, semua tuduhan yang didalilkan bakal pasangan calon sudah kami buktikan dan itu tidak benar," katanya.
Sedang bakal pasangan calon Purnawan-Indri, kata Umam, tidak hadir dalam rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan.
Tetapi, pasangan Purnawan-Indri menerima hasil rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan.
"Kami sudah menghubungi pasangan Purnawan-Indri, mereka memang tidak hadir dan menerima hasil rapat pleno. Tetapi, mereka tetap berhak menerima berita acara rapat pleno," ujarnya.
Calon perseorangan, Lisminingsih mengatakan tidak menyetujui hasil rapat pleno dari KPU. Dia bersama tim suksesnya berencana mengajukan gugatan hasil rapat pleno KPU ke Bawaslu Kota Blitar.
"Dari awal kami sudah mengumpulkan banyak data dukungan. Karena ada Covid-19, akhirnya jadi kendala. Dari KPU juha tidak bisa sosialisasi maksimal. Makanya, kami tidak menyetujui keputusan dari KPU. Seandainya bisa sosialisasi kepada masyarakat, Insyaallah Bu Lis banyak pendukungnya," katanya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud