Jualan Plus Siapkan Tempat Buat Konsumen Nyabu, Gini Ending Pengedar Sabu Asal Setro Surabaya
Pengedar sabu asal Setro Surabaya diringkus unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jual sabu plus jadikan rumah tempat nyabu pembeli.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengdar sabu asal Setro Surabaya diringkus unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar bernama Nurul Siswanto itu tak hanya menjual sabu.
Rumah tinggalnya bahkan disuguhkan sebagai tempat nyabu kepada para pembelinya.
• VIRAL Cewek Kembaran Ayu Ting Ting, Intip 7 Potret Parasnya, Seberapa Mirip dengan Si Biduan?
• 5 Keistimewaan Muharram 1442 H, Bulan yang Dimuliakan Allah, Dianjurkan Perbanyak Puasa dan Sedekah
Rumah pengedar sabu Nurul digrebek polisi, Jumat (14/8/2020) malam.
Di sana polisi menemukan tiga pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan elektrik, sekrop kecil,bendel plastik klip dan satu poket sabu seberat 0,59 gram.
Sayangnya, saat digrebek, tak ada seorang pun yang tengah mengkonsumsi sabu di rumah Nurul.
• PDIP Apresiasi Langkah Risma Ambil Alih Rumah Kelahiran Bung Karno untuk Jadi Museum
• Tak Ingin Dipandang Sebelah Mata, Pelatih PSG Gresik Siap Bikin Kejutan Pada Lanjutan Liga 2 2020
"Kami awalnya mendapat informasi warga terkait aktifitas terlarang tersangka. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengintai gerak geriknya. Setelah dipastikan tersangka ada di dalam rumah. Kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya," kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Kamis (20/8/2020).
Kepada polisi, Nurul mengaku mendapat sabu itu dari seorang bandar di Madura.
Biasanya sabu itu diambilnya usai diranjau oleh kurir bandar asal Madura.
"Baru enam bulan ini," akunya.
Lebih lanjut, Nurul menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk nyabu pembeli.
"Iya biar aman. Beli di saya juga gratis tempat untuk konsumsi sabu," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Nurul kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat pasal 114, 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud