Merasa Tertipu, Berlian Senilai Rp 70 Miliar Tak Kunjung Kembali, Lansia Ini Lapor Ke Polda Jatim

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mariani Tanubrata menunjukkan foto berliannya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mariani Tanubrata sesekali memegang dahinya. Seakan tak percaya dengan apa yang menimpanya.

Lansia ini merasa dirugikan sebab waktu itu tahun 2016 silam dia membawa 39 item berlian senilai Rp 70 miliar dengan kotak dan diterima oleh Kiki Amelian Candra, orang kepercayaan Teguh Kinarto. 

Karena tertarik dengan model berlian dan meminjamnya untuk contoh membuatkan perhiasan yang sama karena anaknya akan menikah. 

"Saya disuruh datang cepat-cepat, karena dia hendak pergi ke Hongkong. Jadi berlian saya dilihat dan senang dengan berlian saya," kata Mariani, Sabtu, (22/8/2020). 

Setelah dirasa cukup oleh Teguh Kinarto lalu ditutup dan dimasukkan brankas, dan kunci dimasukkan celana panjang Teguh Kinarto, oleh Kiki Amelia Candra dikasih tanda terima. 

"Teguh Kinarto pinjam, dan suruh titipkan. Ia juga mengatakan sewaktu-waktu bisa diambil kembali,” bebernya. 

Kemudian, saat ia akan mengambil berlian tersebut, seorang pria bernama Kekek Wijaya bersama seorang konglomerat berlian menafsir berlian miliknya. 

Dan bos tersebut bersaksi bahwa berlian itu sekira seharga Rp 70 miliar.

"Saya melihat sendiri mereka menafsir, setelah itu dikembalikan ke Teguh Kinarto dan dimasukkan lagi ke brangkasnya," lanjutnya. 

Selang beberapa saat, Mariani dihubungi Kiki Amelia Candra kalau brankas itu dipindahkan ke kamar atas oleh Teguh Kinarto. 

“Saya lalu menghubungi dan dipersulit. Katanya kunci dibawa nyonya Teguh Kinarto," jelasnya.

Suatu hari, dia dihubungi temannya Afandi untuk datang ke rumah. Afandi menanyakan, apakah berlian yang baru dibeli dari Teguh Kinarto itu miliknya. 

“Kata Afandi dia sudah bayar dan diberi kuitansi palsu. Saya benarkan, kalau itu betul berlian miliknya,” tegas Mariani.

Dari sana akhirnya Mariani yakin dengan bukti yang dibeli oleh Afandi dan teman lainnya, Yudi Alihoen Jusuf, akan dipakai untuk bukti baru agar penyidik Polda Jatim kembali membuka laporan No, LPB/1431/XII/2018 Bareskrim tanggal 5 November 2018 dengan terlapor Kiki Amelia Candra yang dihentikan penyelidikannya oleh Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2019 (No. SP. Tap/29/III/Res1.1/2019/ Ditreskrimum).

Halaman
12

Berita Terkini