TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bawaslu Kabupaten Kediri bekerja keras dalam upaya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan menjelang Pilkada 2020.
Satu di antara bentuk penindakan Bawaslu Kabupaten Kediri adalah dengan menangani dua kasus dugaan pelanggaran ASN di Kabupaten Kediri terkait netralitasnya.
Terkait informasi ini Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa'idatul Umah angkat bicara soal pelanggaran ASN dalam hal netralitas.
“Hari ini kami sudah jauh berproses atas penanganan pelanggaran. Bawaslu tengah menangani dua kasus yang kita sampaikan ke Komisi ASN, karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa’idatul Umah
• Akhirnya Calon Mantu Idaman Umi Kalsum Bocor, Sosok Jauh Bukan Artis, Ayu Ting Ting Siap Dipinang?
• Bos Hand Sanitizer Surabaya Dituntut Penjara 9 Bulan, Bahayakan Konsumen: Tak Punya Izin Edar
Sa'idatul Umah melanjutkan bahwa Bawaslu sebenarnya melakukan penanganan pelanggaran pada tiga wilayah kecamatan. Dari kasus yang tengah ditangani itu, dua diantaranya telah ditembuskan ke Komisi ASN.
“ASN di luar atau saat Pilkada terikat dengan sumpah janji jabatannya. Itu diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik ASN,” terang Sa’idatul Umah kepada SURYA.co.id (grup TribunJatim.com)
Kemudian terkait indikasi kasus dugaan pelanggaran serupa cukup banyak. Oleh sebab itu saat ini jajarannya tengah melakukan proses pendalaman.
"Bawaslu dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yang melekat yaitu, pengawasan, pencegahan dan penindakan, dari awal, Bawaslu sudah memberikan imbauan tentang netralitas ASN," ujar Sa'idatul Umah.
Selain itu Bawaslu telah berkirim surat kepada Bupati Kediri dan ditembuskan ke seluruh SKPD.
"Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dengan peserta seluruh SKPD, camat dan kepala desa kemarin di Bukit Daun," kata Sa'idatul Umah.
• Cerita Sebenarnya Hilangnya Ehsan di Hutan Bambu, Tetangga Syok Punggungnya Ditepuk, Relawan Bingung
• Rizky Billar Tak Cocok Nikahi Lesty Kata Pakar Ekspresi, Sebut Petakilan: Bilang Anjay Kayak Gitu
Sementara itu terkait dengan informasi Pelanggaran Netralitas ASN ini Bawaslu telah berkirim surat kembali dengan mengirimkan 4 point himbauan diantaranya:
1. Menyampaikan Himbauan Kepada Seluruh Jajaran ASN di wilayah Kabupaten
Kediri melalui surat himbaun No: 197/K.JI-09/HM.02.00/XI/2019 tanggal 15
November 2019 Perihal Himbauan Tentang Netralitas ASN Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020;
2. Menyampaikan Himbauan Kepada Seluruh Kepala Daerah dan Perangkat Desa
di Wilayah Kabupaten Kediri melalui surat himbauan No:
083/K.JI.09/HM.02.00/VII/2020 himbauan tentang Netralitas Kepala Daerah dan
Perangkat Desa dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020;
3. Melakukan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 Kepada Seluruh SKPD/OPD 43
Instansi dan Seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kediri serta seluruh Kasek
Panwascam pada tanggal 19 Agustus 2020 di Bukit Daun Hotel dan Resort;
4. Himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui media sosial Bawaslu
Kabupaten Kediri dan seluruh jajaran Panwascam di 26 Kecamatan.
Penulis: Farid Mukarrom
Editor: Pipin Tri Anjani