TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik bagi para mahasiswa terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merespons pertanyaan ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi dalam rapat kerja (raker) di DPR, Kamis (27/8/2020).
Nadiem Makarim mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin tidak akan ada mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus akibat tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester ini.
"Untuk merespons pertanyaan ketua mengenai kecemasan banyak mahasiswa di perguruan tinggi negeri, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan ada yang drop out (DO) disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT di semester ini, itu adalah komitmen kami," kata Nadiem Makarim, Kamis (27/8/2020).
• Pilkada Pacitan Demokrat Usung Keponakan SBY Berpasangan dengan Kader Golkar
• Komentar Jacksen F Tiago Usai Sylvano Comvalius Mundur dari Persipura Jayapura: Tidak Kaget
• Aksi Pria Surabaya Minta Uang ke Sopir Cewek, Nekat Pamer Alat Vital Jika Ditolak, Lihat Nasibnya
Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dan dengan permendikbud dan bantuan UKT yang sudah kita keluarkan, kita akan memastikan bahwa anak-anak tidak terancam keluar hanya karena faktor ekonomi," ujar Nadiem Makarim.
Menurut Nadiem Makarim, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, dan kelanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi Covid-19.
• BREAKING NEWS - Aryn Williams Setuju dengan Renegosiasi Kontrak, Minggu Depan Bertolak ke Indonesia
• Kondisi Terbaru Jerinx SID, Pakai Masker dan Mengaku Sehat, Kuasa Hukum: Klien Saya Bukan Koruptor
• Tiga Rumah di Lamongan Ludes Terbakar dalam 2 Hari, Angin Kencang Picu Api Cepar Menjalar
"Itulah kita menerbitkan Permendikbud untuk memberi kepastian hukum bagi semua rektor. Dan kami akan mendukung universitas-universitas itu jika dibutuhkan," tutur dia.
Untuk diketahui, peraturan ini bertujuan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Sebab, mahasiswa tak wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) sama sekali seperti menunggu kelulusan.
• Cerita Aji Santoso Jalani Swab Test untuk Pertama Kali, Ngaku Sempat Gemetaran: Ya Lumayan Ternyata
• Dijatuhi Sanksi, Drama Korea Its Okay to Not Be Okay Dianggap Tampikan Konten Pelecehan Seksual
• VIRAL Kisah Cinta Dokter Gigi, Modus Pasien Pria Rela Buang Gerahamnya Sukses, Endingnya Pelaminan
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau memberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru terhadap mahasiswa.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) paling tinggi sebesar 50 persen Uang Kuliah Tunggal (UKT) jika mengambil kurang dari 6 SKS.
Lebih lanjut, aturan paling tinggi 50 persen berlaku untuk mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Jamin Tak Ada Mahasiswa Dikeluarkan akibat Tak Mampu Bayar UKT"