TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan mulai mengumumkan syarat pencalonan untuk Pilkada 2020 selama sepekan ke depan (27/8-3/9/2020).
Dalam masa pengumuman tersebut, KPU juga akan menyampaikan syarat calon yang harus dipenuhi.
Syarat pencalonan dilengkapi bakal calon bersama Partai politik.
"Ibaratnya, syarat pencalonan seperti syarat sebuah kendaraan boleh melaju di jalan," kata Komisioner KPU Jawa Timur, M Arba ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (27/8/2020).
• Misteri Anak Gadis Putri Diana dari Pangeran Charles, Hidup dengan Identitas Rahasia: Mirip Ibunya
• VIRAL Curhat Wanita Nikah Malah Menderita, Hamil 4 Bulan Dicerai dan Pura-pura Bahagia, Kini di PHK
Sedangkan syarat calon mengatur ketentuan personal masing-masing calon.
"Ibaratnya kalau berkendaraan, yang harus dipenuhi pengendara untuk bisa naik kendaraan," jelas Arba mengumpamakan.
Syarat pencalonan di antaranya terdiri dari dua form, yakni B-KWK dan B.1-KWK.
"B-KWK merupakan dokumen yang berisi pendeklarasian pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik," kata Arba.
"Sedangkan B1.KWK merupakan keputusan DPP partai politik untuk mendukung pasangan calon, istilahnya dikenal sebagai rekomendasi. Partai politik yang bisa memberi rekomendasi merupakan partai yang memiliki perwakilan di DPRD, minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sah," kata Arba.
• Rizky Billar Emosi Diramal Denny Darko, Gebetan Lesty Ngaku Jengah, Bahas Orang Ketiga: Sok Tahu!
Sementara itu, syarat calon akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
"PKPU pencalonan mengalami perubahan menindaklanjuti putusan Judicial Review di Mahkamah Agung," kata Arba.
"Setelah revisi PKPU disetujui melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, selanjutnya dilakukan harmonisasi sebelum diundangkan. Saat ini, kami juga menunggu," kata pria yang membawahi divisi hukum KPU Jatim ini.
Pihaknya optimistis dengan sisa waktu menjelang pendaftaran (4/9/2020),PKPU tersebut akan segera turun.
"Prinsipnya, hal ini tidak mengganggu tahapan di pilkada. Sebab, revisi tersebut selain untuk syarat calon (bukan pencalonan), juga substansinya pada tindaklanjut dari judicial review," katanya.
• Termasuk Surabaya, Berikut Rekomendasi Demokrat untuk 16 Pilkada di Jatim
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi mencalonkan diri di Pilkada 2020. Larangan tersebut sebelumnya telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2017.